Bawaslu Bantul Nyatakan Oknum Kalurahan di Sewon Langgar Netralitas

Bawaslu Bantul Nyatakan Oknum Kalurahan di Sewon Langgar Netralitas

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Sabtu, 09 Mar 2024 13:26 WIB
Kantor Bawaslu Bantul. Foto diunggah Rabu (7/2/2024).
Kantor Bawaslu Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis hasil pemeriksaan terkait kasus oknum perangkat kalurahan yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Hasilnya, oknum tersebut terbukti melanggar aturan soal netralitas perangkat desa.

"Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang telah diplenokan maka dinyatakan oknum lurah tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu 2024," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, dalam rilis resmi kepada wartawan, Sabtu (9/2).

Rifqi menjelaskan kasus ini berawal dari tersebarnya chat melalui whatsapp berisi ajakan memilih untuk jenis pemilihan legislatif pada 14 Februari lalu. Ajakan disampaikan oleh salah satu perangkat kalurahan di wilayah Kapanewon Sewon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penelusuran dan dilanjutkan dengan proses pemanggilan saksi maupun pengumpulan barang bukti. Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan Bawaslu Bantul selanjutnya melakukan pleno untuk memutuskan pelanggaran pemilu tersebut," ujarnya.

Oknum itu dinilai melanggar aturan karena netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu mencakup semua unsur perangkat desa sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan daerah yang mengatur tentang netralitas perangkat kalurahan.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan hasil pemeriksaan terhadap oknum lurah ini telah disampaikan kepada Bupati Bantul untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi serupa juga disampaikan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan serta Inspektorat Bantul.

"Bawaslu Bantul selanjutnya akan meminta informasi kepada Bupati Bantul terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bantul tengah mendalami informasi terkait adanya perangkat Kalurahan di Kapanewon Sewon yang menyebar chat ke warganya. Chat itu berisi ajakan untuk memilih calon legislatif hingga DPD RI tertentu.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengaku menerima informasi tersebut sejak pagi tadi. Menurutnya, saat ini Bawaslu melalui Panwascam Sewon tengah melakukan pendalaman.

"Informasi kami dapat saat proses pencoblosan hari ini. Informasi awal itu terkait dengan adanya ajakan untuk memilih, gitu. Tapi ini kita masih telusuri," kata Didik saat dihubungi wartawan, Rabu (14/2/2024).

Didik mengungkapkan pihak yang diduga menyebarkan chat berupa ajakan warga memilih calon legislatif tertentu merupakan seorang perangkat Kalurahan di Kapanewon Sewon.

"Informasi awalnya yang melakukan perangkat kalurahan. Tapi belum bisa dipastikan benar atau tidak, karena itu perlu dilakukan penelusuran. "Kalau modusnya baru by WA (melalui WhatsApp). Saat ini sedang kita telusuri dan kita berkoordinasi dengan Panwascam Sewon," ucapnya.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads