Pemotor Remaja Bawa Celurit Ditangkap Warga di Ring Road Bantul

Pemotor Remaja Bawa Celurit Ditangkap Warga di Ring Road Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 08 Mar 2024 10:45 WIB
A blurred police car in the background behind yellow crime scene tape.
Ilustrasi remaja naik motor bawa celurit di Bantul diamankan warga dan diserahkan ke polisi. Foto: Getty Images/iStockphoto/aijohn784
Bantul -

Seorang remaja berusia 14 tahun ditangkap warga di Ring Road Wonocatur, Banguntapan, Bantul. Sebelumnya remaja itu naik sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan bahwa kejadian bermula saat kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Banguntapan melakukan patroli dini hari tadi. Ketika melintas di sekitar Pasar Angkasa mereka melihat gerombolan pemotor.

"Saat patroli di seputaran Pasar Angkasa Pokdar Kamtibmas melihat sekitar 10 motor dari arah utara (Janti) ke arah selatan (Blok O)," kata Jeffry kepada detikJogja, Jumat (8/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Pokdar Kamtibmas membuntuti rombongan tersebut hingga simpang empat Blok O. Sesampainya di simpang empat tersebut sebagian rombongan tiba-tiba berhenti.

"Dan ada dua motor tiba-tiba langsung menerobos lampu APILL. Karena itu lalu Pokdar Kamtibmas mengejar dan sampai di Ring Road Wonocatur ada pemotor mengeluarkan celurit," ucapnya.

ADVERTISEMENT
Barang bukti satu celurit yang diamankan polisi Bantul dari tangan pelaku remaja.Barang bukti satu celurit yang diamankan dari tangan pelaku remaja. Foto: Dok. Polres Bantul

Terlibat kejar-kejaran, akhirnya pemotor yang membawa celurit itu kehilangan kendali dan jatuh usai menabrak trotoar.

"Kemudian pemotor menabrak trotoar dan terjatuh," ujarnya.

Selanjutnya Pokdar Kamtibmas menyerahkan seorang remaja itu ke Polsek Banguntapan. Adapun remaja itu berusia 14 tahun warga Maguwoharjo, Sleman.

"Selain pelaku, celurit yang dibawa dan sempat dikeluarkan pelaku juga diamankan petugas," katanya.

Terkait motif remaja itu membawa celurit, Jeffry mengaku masih dalam pendalaman.

"Untuk motif masih lidik (penyelidikan). Yang jelas proses hukum kepada pelaku tetap lanjut dan disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951," imbuhnya.




(rih/apu)

Hide Ads