Alasan Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Idul Fitri Tahun Ini Ditiadakan

Nasional

Alasan Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Idul Fitri Tahun Ini Ditiadakan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikJogja
Kamis, 07 Mar 2024 21:15 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti saat memberikan keterangan di kampus UAD, Banguntapan, Bantul, Jumat (17/11/2023).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti, Jumat (17/11/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan posisi hilal yang menentukan Idul Fitri 1445 H diperkirakan bisa terlihat. Maka itu dia mengusulkan agar sidang isbat untuk menentukan Idul Fitri tahun ini ditiadakan.

"Posisi hilal menurut hisab sudah sangat tinggi. Menurut kriteria MABIM (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) maupun hisab hakiki, wujudulhilal sudah bisa dipastikan hilal akan terlihat," kata Mu'ti kepada wartawan, Kamis (7/3/2024), dikutip dari detikNews.

Menurut Mu'ti, peniadaan sidang isbat Idul Fitri tahun ini juga bisa menghemat anggaran. "Bisa untuk menghemat anggaran negara," ujar Mu'ti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prediksi Awal Ramadan

Dilansir detikNews, awal Ramadan 1445 H diperkirakan bakal berbeda. PP Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan bertepatan 11 Maret 2024. Sedangkan pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024.

Sidang isbat tersebut akan memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret. Atas potensi perbedaan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat tetap menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa.

ADVERTISEMENT

Yaqut juga telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3) lalu.

"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," imbuh Yaqut.

Diketahui, edaran Menteri Agama tersebut ditujukan ke kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.

Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus badan kesejahteraan masjid, pengurus majelis dai kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia hari besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat Islam di Indonesia.




(dil/ahr)

Hide Ads