1 Tersangka Baru Kasus Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Ditahan

Sumatera Selatan

1 Tersangka Baru Kasus Jual Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Ditahan

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 07 Mar 2024 17:20 WIB
Tersangka baru penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta ditahan.
Tersangka baru penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta ditahan. (Foto: Irawan)
Palembang -

Satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta berinisial DK, ditahan Kejati Sumsel. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan tersangka pada 23 Oktober 2023 lalu.

"Sebelumnya ada lima orang yang kita tetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan terakhir ini DK kita jemput dari Jogja dan langsung kita tahan," kata Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deni, Kamis (7/3/2024).

Abdullah mengungkapkan, penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan surat nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian DK langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Merdeka Palembang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dari 7-27 Maret 2024.

"Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ungkapnya

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Abdullah, dulu Yayasan Batahari Sembilan Sumsel bernama Batanghari Sembilan. Yayasan ini memiliki asrama yang berdiri di atas lahan seluas 5.000 m2. Asrama ini diperuntukkan untuk mahasiswa Sumsel dan berdiri sejak tahun 1951.

Lalu masuk mafia tanah yang bermaksud menjual dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut pada tahun 2015-2017. Yayasan pemilik asrama ini pun berubah nama dari Batahari Sembilan menjadi Batanghari Sembilan Sumsel yang terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.




(csb/csb)


Hide Ads