Sambangi Kantor DPD RI DIY, Massa Dukung Pembentukan Pansus-Hak Angket

Sambangi Kantor DPD RI DIY, Massa Dukung Pembentukan Pansus-Hak Angket

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 07 Mar 2024 14:18 WIB
Massa datangi kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (7/3/2024).
Massa datangi kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (7/3/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Garda) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY. Mereka mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu dan mendorong Hak Angket segera dilakukan.

Pantauan detikJogja di lokasi, massa hadir di kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, sekitar pukul 11.00 WIB. Massa kemudian langsung diterima dan beraudiensi dengan perwakilan DPD RI DIY, Hafidz Asrom. Massa juga membawa karangan bunga bukti dukungan terhadap pansus. Selain itu juga membawa poster dan banner.

Usai audiensi, Korlap Garda, Endro Gunawan membacakan pernyataan dukungan terhadap Pansus Kecurangan Pemilu dan mendorong DPR RI segera menggulirkan hak angket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mendukung sepenuhnya pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu di DPR RI," ujar Endro di halaman Gedung DPD RI DIY, Kamis (7/3/2024).

"Mendorong dilakukannya hak angket guna menyelidiki indikasi kuat telah terjadi dugaan pelanggaran dan rangkaiannya pada proses tahapan pemilu. Garda menilai penyelenggaraan pemilu telah cacat etik dan moral sejak awal," lanjutnya.

ADVERTISEMENT
Massa datangi kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (7/3/2024).Massa datangi kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (7/3/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Sementara itu, perwakilan DPD RI DIY Hafidz Asrom menjelaskan pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu adalah hasil rapat paripurna DPD RI pada Senin (3/3) lalu.

"Sidang itu masukan dari seluruh Indonesia, wakil-wakil DPD RI itu menyampaikan adanya ketidakjujuran mungkin aspirasi itu," jelas Hafidz.

"Maka komite 1 mengusulkan kepada Ketua DPD RI memutuskan dalam sidang itu diadakan Pansus dalam waktu sesingkat-singkatnya. Supaya aspirasi dari seluruh masyarakat ini bisa ditampung dalam Pansus itu," imbuhnya.

DPR RI sendiri hingga saat ini masih belum memutuskan hak angket. Pansus DPD tersebut, lanjut Hafidz, nantinya bisa memberikan rekomendasi ke DPR RI untuk kemudian bisa mendorong bergulirnya hak angket.

"Pansus akan mengambil masukan-masukan dari seluruh elemen termasuk masyarakat. Maka kalau nanti masyarakat Jogja diundang saya minta Garda bisa mewakili," jelasnya.

"Rekomendasi yang akan diberikan pada DPR RI dan pemerintah tentunya," pungkas Hafidz.




(rih/apl)

Hide Ads