- Syarat Membayar Fidyah Puasa
- Kriteria Seseorang yang Bisa Membayar Fidyah
- Waktu Membayar Fidyah Puasa 1. Dibayar sebelum Bulan Ramadhan 2. Dibayar Saat Bulan Ramadhan
- Cara Menghitung Besaran Fidyah Puasa
- Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah 1. Niat fidyah puasa bagi orang tua renta atau orang sakit keras 2. Niat fidyah puasa bagi perempuan hamil atau menyusui 3. Niat fidyah puasa bagi orang yang sudah meninggal (diwakilkan oleh wali/ahli waris) 4. Niat fidyah puasa bagi orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan.
Di bulan Ramadhan, seorang muslim diwajibkan untuk berpuasa dalam satu bulan penuh. Ibadah puasa diwajibkan bagi umat Islam yang tidak memiliki halangan atau uzur, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan. Bagi seorang muslim yang meninggalkan puasa karena hal tertentu, diwajibkan untuk mengganti puasanya atau membayar fidyah puasa dalam kondisi tertentu.
Dalam bahasa Arab, fidyah berasal dari kata "Fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidya berarti sejumlah harta benda yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah yang ditinggalkan.
Syarat Membayar Fidyah Puasa
Ketentuan terkait fidyah ini diatur dalam surat Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
ayyâmam ma'dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au 'alâ safarin fa 'iddatum min ayyâmin ukhar, wa 'alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha'âmu miskîn, fa man tathawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta'lamûn
Artinya:
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kriteria Seseorang yang Bisa Membayar Fidyah
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah puasa, dikutip dari laman Baznas, adalah sebagai berikut:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
- Orang meninggal karena uzur, tetapi ia menemukan waktu memungkinkan untuk mengqadha puasa
- Orang yang terlambat qadha Ramadhan atau mengganti puasa Ramadhan
Waktu Membayar Fidyah Puasa
Dalam buku Kupas Tuntas Fidyah, dijelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam hal waktu membayar fidyah puasa. Berikut penjelasannya.
1. Dibayar sebelum Bulan Ramadhan
Maksud dari membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah apabila seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba, mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, jauh sebelum datangnya bulan Ramadhan atau setidaknya sebelum memasuki bulan tersebut, mereka sudah membayarkan fidyah.
Dalam situasi semacam ini, menurut pandangan mazhab Hanafi dianggap diterima. Sebagai contoh, bagi seseorang yang sudah lanjut usia, dia dapat membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, ketika dia tidak mampu berpuasa. Hal yang sama berlaku untuk orang sakit, wanita hamil, dan lainnya.
2. Dibayar Saat Bulan Ramadhan
Berbeda dengan mazhab Hanafi yang berpendapat untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang lain. Menuru mazhab Syafi'i, aturan yang berlaku adalah membayar fidyah harus dilakukan pada bulan Ramadhan.
Oleh karena itu, jika ada seseorang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak mampu untuk berpuasa, menurut mazhab Syafi'i, dia tidak diperbolehkan membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba. Sebaliknya, pembayaran fidyah harus dilakukan minimal pada malam hari sebelum terbit matahari di hari berikutnya, di mana pada hari tersebut dia tidak berpuasa.
Cara Menghitung Besaran Fidyah Puasa
Dikutip dari laman Baznas, ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah puasa. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).
Sementara, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha' gandum. Sebagai informasi, 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka ½ sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah
Sebelum melakukan pembayaran fidyah, harus diawali dengan membaca niat. Perlu diingat, niat fidyah berbeda-beda tergantung pada kriteria pembayaran yang berlaku. Setelah itu, niat tersebut diucapkan ketika beras diserahkan kepada fakir miskin.
Adapun berikut ini beberapa niat tergantung kriterianya:
1. Niat fidyah puasa bagi orang tua renta atau orang sakit keras
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftah haumi ramadhana fardha lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."
2. Niat fidyah puasa bagi perempuan hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a'la waladii 'alal fardha lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah."
3. Niat fidyah puasa bagi orang yang sudah meninggal (diwakilkan oleh wali/ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardu karena Allah."
4. Niat fidyah puasa bagi orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal 'an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah."
Sebagai informasi, niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, ketika memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
Setelah itu, seseorang dapat memberikan bahan makanan pokok tersebut kepada fakir atau miskin. Selain itu, diperbolehkan juga untuk memberikan tambahan makanan sebagai lauk.
Jadi, umat Islam tidak perlu khawatir bila memiliki halangan saat hendak melakukan ibadah. Karena Allah SWT selalu memberikan keringanan dan kemudahan bagi umat-Nya.
Demikian penjelasan mengenai fidyah puasa meliputi syarat, waktu, hingga tata cara membayarnya. Semoga bermanfaat!
(par/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan