4 Tahun Diburu, Terpidana Kasus Perzinaan Diringkus di Bantul

Regional

4 Tahun Diburu, Terpidana Kasus Perzinaan Diringkus di Bantul

Muhammad Aminudin - detikJogja
Kamis, 29 Feb 2024 13:05 WIB
Terpidana kasus perzinahan di Malang usai ditangkap
Foto: Terpidana kasus perzinahan di Malang usai ditangkap (Dok. Istimewa)
Jogja -

Buron terpidana perzinaan, Dety Rizkiani (27), ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kabupaten Malang. Dety yang diburu selama hampir 4 tahun ini diamankan saat bersembunyi di Bantul, DI Yogyakarta.

Dikutip dari detikJatim, Kamis (29/2/2024), Dety diketahui merupakan warga Singosari, Kabupaten Malang. Dia ditangkap saat bersembunyi di Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1, Bantul.

"Terdakwa ini selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Berhasil kita tangkap di daerah Bantul, Yogyakarta hari ini," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (28/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra menyebut penangkapan yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 377/PID/2020/PTSBY. Dalam putusan itu Dety dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan.

"DPO ini kita jerat Pasal 84 dalam kasus perzinaan. Jadi semacam pelakor, terpidana ini berhubungan intim dengan suami orang. Kemudian dilaporkan sama istri sahnya dari si cowoknya itu, atau suaminya (pelapor)," tutur Rendy.

ADVERTISEMENT

Rendy menyebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, terpidana selalu mangkir dan justru kabur hingga bertahun-tahun.

"Buron selama empat tahun, ternyata dia pindah ke Yogya, awalnya kejadiannya ini kan di Singosari, di Kabupaten Malang. Sudah kita panggil sesuai dengan alamat yang ada di berkas perkara, tapi juga nggak muncul, baru hari ini kami berhasil melakukan eksekusi," tegas Rendy.

Rendy menyebut kasus perzinaan yang dilakukan terpidana terjadi di rumah kontrakannya, Singosari, Kabupaten Malang. Usai ditangkap, Dety langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani vonis 3 bulan penjara.




(ams/apl)

Hide Ads