Buron Terpidana Kasus Perzinaan 4 Tahun Ditangkap Kejari Malang

Buron Terpidana Kasus Perzinaan 4 Tahun Ditangkap Kejari Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 28 Feb 2024 20:35 WIB
Terpidana kasus perzinahan di Malang usai ditangkap
Dety Rizkiani, terpidana kasus perzinahan di Malang usai ditangkap (Dok. Istimewa),
Malang -

Dety Rizkiani (27), buronan terpidana perzinaan ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejari Kabupaten Malang. Dety sebelumnya diburu selama hampir 4 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, mengatakan, Dety merupakan warga Singosari, Kabupaten Malang. Terpidana ditangkap saat bersembunyi di Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1, Bantul, Yogyakarta.

"Terdakwa ini selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Berhasil kita tangkap di daerah Bantul, Yogyakarta hari ini," tegas Deddy kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra mengatakan penangkapan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 377/PID/2020/PTSBY. Dalam putusan tersebut Dety telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan.

"DPO ini kita jerat Pasal 84 dalam kasus perzinaan. Jadi semacam pelakor, terpidana ini berhubungan intim dengan suami orang. Kemudian dilaporkan sama istri sahnya dari si cowoknya itu, atau suaminya (pelapor)," tutur Rendy.

ADVERTISEMENT

Rendy menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali melayangkan panggilan terhadap terpidana. Namun, selalu mangkir dan diketahui malah kabur. Pemanggilan dilakukan karena perkara yang ditangani berada di wilayah Kabupaten Malang.

"Buron selama 4 tahun, ternyata dia pindah ke Yogja, awalnya kejadiannya ini kan di Singosari, di Kabupaten Malang. Sudah kita panggil sesuai dengan alamat yang ada di berkas perkara, tapi juga nggak muncul, baru hari ini kami berhasil melakukan eksekusi," tegas Rendy.

Rendy menambahkan kasus perzinaan yang dilakukan terpidana terjadi di rumah kontrakannya, Singosari, Kabupaten Malang. Usai ditangkap, Dety langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani vonis 3 bulan penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads