Aliran Duit SYL Rp 44,5 M Hasil Peras Bawahan Diungkap Jaksa di Sidang Dakwaan

Nasional

Aliran Duit SYL Rp 44,5 M Hasil Peras Bawahan Diungkap Jaksa di Sidang Dakwaan

Mulia Budi - detikJogja
Rabu, 28 Feb 2024 21:37 WIB
Terdakwa bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Terdakwa bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Ari Saputra
Jogja -

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang kasus dugaan pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan). Jaksa di persidangan mengungkap aliran uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil dugaan pemerasan SYL itu.

Dilansir detikNews, dalam sidang dakwaan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024), jaksa penuntut umum dari KPK menyampaikan uang itu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Jaksa mengatakan uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di lingkungan Kementan. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.070.044," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan, Rabu (28/2).

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," lanjut jaksa.

Rincian Aliran Uang Rp 44,5 Miliar dari Tahun 2020-2023

Jaksa pun memaparkan rincian aliran uang SYL dari hasil memeras anak buah di Kementan.

Jaksa mengatakan istri SYL menerima uang gratifikasi itu sebanyak Rp 938 juta. Jaksa pun memberikan rincian.

"Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp 374.940.000, tahun 2021 Rp 410 juta. tahun 2022 Rp 94 juta, tahun 2023 Rp 60 juta. Total Rp 938.940.000," ungkap jaksa.

Jaksa juga memaparkan aliran uang hasil memeras anak buah ini juga digunakan SYL untuk keperluan keluarga. Totalnya adalah Rp 992 juta.

Lebih lanjut, SYL juga menggunakan uang hasil korupsi ini untuk keperluan pribadinya. Sekitar Rp 3,3 miliar jumlah uang yang digunakan SYL untuk keperluan pribadinya itu.

Selain itu juga kado undangan Rp 381.612.500 dan ke Partai NasDem Rp 40.123.500

"Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementan) tahun 2020 Rp 8.300.000, tahun 2021 Rp 23.000.000, tahun 2022 Rp 8.823.500. Total Rp 40.123.500 (juta)," ujar jaksa Masmudi.

Tanggapan NasDem

Terpisah, terkait dugaan aliran uang SYL dari hasil memeras anak buah di Kementan mengalir ke Partai NasDem, Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan memang saat itu SYL memberikan bantuan dana kepada partai terkait bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya, ini dana ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam di Cianjur waktu itu. Kami nggak tahu uang berasal dari mana," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/2).

Sahroni mengatakan SYL sempat memberikan dana bantuan senilai Rp 20 juta selama dua kali. Pihaknya menyebut akan kooperatif jika KPK meminta uang itu untuk dikembalikan.

"Tapi bilamana KPK meminta dikembalikan, kami akan kembalikan. Rp 20 juta dua kali (diberi ke Partai NasDem)," imbuhnya.




(rih/ahr)

Hide Ads