Eko Prayitno Wibowo, seorang warga Banjarsari RT 002/RW 001, Desa Kebumen, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah masuk ke dalam daftar buronan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, Eko diduga menggelapkan uang perusahaan.
Kabar penetapan Eko ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diumumkan Polda di akun Instagram resmi mereka, @poldaJogja. Dalam keterangan yang disampaikan polisi, pria 36 tahun tersebut adalah Account Officer PT Laysander Technology, Jogja.
"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan, subsider Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana pasal 372 KUHPidana," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, Senin (19/2) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelapkan Uang Ratusan Juta
Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW memaparkan Eko diduga menggelapkan uang hasil penjualan perusahaannya.
"Ini penggelapan dalam jabatan. Dia menggelapkan uang hasil penjualan mesin printing tinta dan kertas," kata Verena saat dihubungi detikJogja, Rabu (21/2/2024).
Verena mengungkapkan kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. "Iya (kerugian capai ratusan juta)," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini polisi masih berupaya mengejar pelaku.
"(Pelaku) Masih dicari," pungkasnya.
Ciri-ciri Eko
Polda DIY dalam pengumumannya selain melampirkan foto, juga menjabarkan ciri-ciri Eko. Di antaranya, warna kulit sawo matang, rambut lurus, tubuh gempal, mata hitam sedang, hidung besar, bibir tipis, telinga besar.
Polda DIY menyampaikan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan atau ciri-ciri di atas bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau call center kepolisian 110.
Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp (WA) Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY di nomor 081326910244 atau WA Ditreskrimum Polda DIY di nomor 081426802328.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka