Jimly Asshiddiqie soal Isu Anwar Usman Balik Jadi Ketua MK: Hoaks

Regional

Jimly Asshiddiqie soal Isu Anwar Usman Balik Jadi Ketua MK: Hoaks

Aprilia Devi - detikJogja
Selasa, 20 Feb 2024 22:45 WIB
Jimly Asshiddiqie
Foto: Mantan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Aprilia Devi/detikJatim)
Jogja -

Mantan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menanggapi sejumlah narasi yang menyebutkan Anwar Usman kembali menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Jimly menegaskan kabar itu bohong alias hoaks.

Diketahui sebelumnya, Anwar diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK MKMK yang saat itu dipimpin Jimly karena terbukti telah melakukan pelanggaran etik.

Dilihat detikJatim melalui media sosial TikTok, ada sejumlah video yang menampilkan kabar bahwa Anwar Usman bakal kembali jadi ketua MK. Salah satunya diunggah akun @braybowomarhaen_44.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui awak media Forum Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jimly Asshiddiqie menuturkan belum ada putusan soal Anwar Usman. Jadi, ia memastikan isu yang beredar adalah hoaks.

"Belum ada putusan. Salah itu. Hoaks. Belum ada putusan. Kita tunggu saja," ujar Jimly kepada awak media, Selasa (20/2/2024).

ADVERTISEMENT

Isu itu muncul usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela pada gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Anwar melayangkan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Kemudian PTUN mengeluarkan putusan sela atas gugatan itu.

Isi putusan itu mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, pada 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Jimly menegaskan putusan itu adalah putusan sela yang masih dalam pemeriksaan.

"Kemarin kan ada yang bilang ini ketua MK lagi. Belum ada putusan. Itu hoaks, iya (putusan itu) putusan sela, sebelum putusan final, masih dalam pemeriksaan," tandasnya.




(apu/apu)

Hide Ads