Pemungutan Suara Ulang Belasan TPS di DIY

Round-Up

Pemungutan Suara Ulang Belasan TPS di DIY

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 20 Feb 2024 07:04 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi PSU dan PSL Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jogja -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilu 2024. PSU maupun PSL itu bakal digelar di belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU DIY merencanakan akan menggelar PSU dan PSL pada Sabtu 24 Februari 2024. Hal itu setelah KPU DIY berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota.

"Kami hari ini (Senin, 19/2) kan mengundang KPU kabupaten dan kota untuk membicarakan tindak lanjut dari saran perbaikan (dari Bawaslu)," jelas Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat ditemui wartawan di kantornya, Kota Jogja, Senin (19/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shidqi menjelaskan, PSU dan PSL di belasan TPS yang tersebar di Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul itu merupakan tindak lanjut surat rekomendasi saran perbaikan dari Bawaslu DIY.

"Dari saran perbaikan itu output-nya adalah PSU (dan PSL)," jelas Shidqi.

ADVERTISEMENT

"Kalau PSU kita tadi bahas kemungkinan tanggal 24 (Februari) karena kita berpikir pas hari libur juga. Untuk yang PSL harinya juga sama. PSL itu karena pemilih yang kekurangan surat suara. Harusnya dia dapat lima suara tapi cuma diberi empat. Jadi tinggal meneruskan," paparnya.

Ada Problem Hukum

Meski demikian, lanjut Shidqi, ada problem pada penyelenggaraan PSL di tiga TPS wilayah Sleman.

Dijelaskannya, sesuai surat rekomendasi saran perbaikan dari Bawaslu DIY, alasan digelarnya PSL lantaran adanya pemilih yang tidak mendapatkan surat suara sesuai jumlah yang semestinya.

"Harusnya dia dapat lima suara tapi cuma diberi empat. Jadi tinggal meneruskan," jelasnya.

Sesuai rekomendasi, PSL akan digelar di tiga TPS yang semuanya berada di Kabupaten Sleman. Yakni TPS 16, TPS 32, serta TPS 029, ketiganya berada di Tirtomartani, Kalasan.

Meski begitu, menurut Shidqi, ada problem hukum dalam PSL nanti. Ketiga TPS itu, yang akan melaksanakan PSL hanya ada satu orang di tiap TPS dan hanya mencoblos satu surat suara saja.

"Memang ada problem hukum di sini, karena ketika satu orang itu diberi kesempatan, maka prinsip dan asas Pemilu kerahasiaan itu berkurang," jelas Shidqi.

"Karena cuma satu orang dan diberikan satu surat suara, kemudian begitu dibacakan nantinya siapa yang nyoblos dan siapa yang dicoblos kan ketahuan. Maka dari itu kita masih kaji," lanjutnya.

Shidqi bilang, satu surat suara tersebut adalah surat suara DPR Kabupaten dan Provinsi. Menurutnya, ketika PSL dilaksanakan pihaknya harus pertimbangkan bagaimana penerapan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.

"Ini masih dikaji secara hukum, tetap dilaksanakan tetapi tidak memegang prinsip kerahasiaan. Waktunya sama nanti," tutupnya.

Rekomendasi dari Bawaslu

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY merekomendasikan ke KPU DIY untuk dilakukan PSU maupun PSL di belasan titik TPS.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menjelaskan rekomendasi ke KPU DIY ini merupakan rekomendasi saran perbaikan. Menurutnya, KPU punya waktu sehari untuk menindaklanjutinya.

"Sudah saran perbaikan, sudah sudah (dikirim ke KPU) per kemarin (Minggu, 18/2) saran perbaikan sudah keluar. Jadi (KPU) mereka punya waktu sehari untuk memutuskan," jelas Najib saat dihubungi wartawan, Senin (19/2).

"Kalau saya membaca sih sepertinya KPU kooperatif ya, akan menindaklanjuti saran perbaikannya dari Bawaslu," ujar Najib menambahkan.

Najib mengatakan, tindak lanjut dari KPU atas rekomendasi Bawaslu ini bersifat wajib.

"Wajib ditindaklanjuti iya, tapi kalau kemudian kita cukup punya bukti-bukti meyakinkan dan tidak ditindaklanjuti ya ada risiko. Kalau ada masalah di MK ya yang salah KPU, kita udah memberikan saran itu," jelasnya.

"Tapi dalam hal saran itu tidak lanjut, maka kita akan meneruskan dengan proses penanganan pelanggaran," lanjut Najib.

Lebih lanjut Najib memerinci belasan titik TPS rekomendasi PSU dan PSL tersebut. Di antaranya 11 di Sleman terdiri dari 8 PSU dan 3 PSL, kemudian di Bantul 5 PSU, dan di Kota Jogja ada 1 PSU.

Alasan Rekomendasi Bawaslu

Najib juga memerinci alasan rekomendasi PSU namun tidak dengan PSL.

"Pertama, orang yang tidak berhak (tapi) ikut memilih, jadi mereka tidak masuk dalam DPT, tidak ada juga dalam DPTb, tidak juga dalam DPK," paparnya.

Kemudian yang kedua, Najib melanjutkan, ada pemilih yang mendapatkan surat suara yang tidak sesuai. Misalnya, pada pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya mendapat lima surat suara tapi hanya diberi satu.

"Sebaliknya, ada pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), itu harusnya dapat satu surat suara kan karena dari provinsi lain, tapi ternyata dia dapat lima surat suara," imbuhnya.

Selanjutnya, terang Najib, ada pula pemilih yang mendapat satu jenis surat suara yang jumlahnya lebih dari satu. Kemudian terlanjur dimasukkan ke kotak suara.

"Beberapa yang bisa dimitigasi yang karena belum masuk kotak, maka dianggap tidak sah," tutupnya.

Daftar TPS yang Gelar PSU-PSL

Berikut 17 titik rekomendasi PSU-PSL di DIY:

Kabupaten Sleman

  1. TPS 29 Tegaltirto, Berbah (PSU).
  2. TPS 12 Tegaltirto, Berbah (PSU).
  3. TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok (PSU).
  4. TPS 125 Condongcatur Depok (PSU).
  5. TPS 26 Sidoarum, Godean (PSU).
  6. TPS 26 Tridadi, Sleman (PSU).
  7. TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan (PSU).
  8. TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan (PSU).
  9. TPS 16 Tirtomartani, Kalasan (PSL).
  10. TPS 32 Tirtomartani, Kalasan (PSL).
  11. TPS 029 Tirtomartani Kalasan (PSL).

Kabupaten Bantul

  1. TPS 3 Tirtonirmolo (PSU).
  2. TPS 34 Tamanan Banguntapan (PSU)
  3. TPS 69 Banguntapan (PSU)
  4. TPS 16 Nglengis, Sitimulyo Piyungan (PSU)
  5. TPS 009 Srimartani, Piyungan (PSU)

Kota Jogja

  1. TPS 901/902 Lapas Wirogunan, Pakualaman (PSU)



(rih/apu)

Hide Ads