Akan Gelar PSL, KPU DIY Ungkap Ada Problem Hukum

Akan Gelar PSL, KPU DIY Ungkap Ada Problem Hukum

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 19 Feb 2024 19:26 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi pemungutan suara lanjutan Pemilu. Foto: Pradita Utama/detikcom
Jogja -

KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadwalkan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) serentak pada 24 Februari 2024. Meski begitu KPU mengaku ada problem pada penyelenggaraan PSL.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan sesuai surat rekomendasi saran perbaikan dari Bawaslu DIY, alasan digelarnya PSL lantaran adanya pemilih yang tidak mendapatkan surat suara sesuai jumlah yang semestinya.

"Harusnya dia dapat lima suara tapi cuma diberi empat. Jadi tinggal meneruskan," jelas Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi saat ditemui wartawan di kantornya, Kota Jogja, Senin (19/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai rekomendasi, PSL akan digelar di tiga TPS yang semuanya berada di Kabupaten Sleman. Yakni TPS 16, TPS 32, serta TPS 029, ketiganya berada di Tirtomartani, Kalasan.

Meski begitu, menurut Shidqi, ada problem hukum dalam PSL nanti. Ketiga TPS itu, yang akan melaksanakan PSL hanya ada satu orang di tiap TPS dan hanya mencoblos satu surat suara saja.

ADVERTISEMENT

"Memang ada problem hukum di sini, karena ketika satu orang itu diberi kesempatan, maka prinsip dan asas Pemilu kerahasiaan itu berkurang," jelas Shidqi.

"Karena cuma satu orang dan diberikan satu surat suara, kemudian begitu dibacakan nantinya siapa yang nyoblos dan siapa yang dicoblos kan ketahuan. Maka dari itu kita masih kaji," lanjutnya.

Shidqi bilang, satu surat suara tersebut adalah surat suara DPR Kabupaten dan Provinsi. Menurutnya, ketika PSL dilaksanakan pihaknya harus pertimbangkan bagaimana penerapan asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.

"Ini masih dikaji secara hukum, tetap dilaksanakan tetapi tidak memegang prinsip kerahasiaan. Waktunya sama nanti," tutupnya.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads