Viral Curhat Warga soal Karcis Parkir di Sunmor, Dishub Sleman Turun Tangan

Viral Curhat Warga soal Karcis Parkir di Sunmor, Dishub Sleman Turun Tangan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 19 Feb 2024 16:18 WIB
Parkir di Sunmor UGM.
Parkir di Sunmor UGM. Foto: Tangkapan Layar Instagram @merapi_uncover.
Sleman -

Unggahan foto yang memuat karcis parkir Sunmor UGM dengan keterangan 'Motor/Barang Hilang Bukan Tanggungjawab Petugas Parkir' beredar di media sosial. Terkait hal itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman turun tangan.

Adapun unggahan itu viral di media sosial X dan diunggah akun @merapi_uncover. Dalam unggahan itu, terdapat foto karcis parkir tanpa cap dan memuat lokasi parkir hingga waktu operasional tempat parkir.

Selain itu, ada ketentuan yang kemudian menjadi perbincangan warganet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juru Parkir Sunmor agak laen ya, salfok sama pernyataan "Motor/barang hilang bukan tanggungjawab petugas parkir". Ini Perdanya yang salah apa gmana ya? Jadi was-was kalau markirin motor," tulis keterangan dalam unggahan itu, seperti dilihat detikJogja, Senin (19/2/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana saat dikonfirmasi mengatakan telah menugaskan UPTD Parkir untuk menindaklanjuti hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya tugaskan UPTD parkir untuk ditindaklanjuti," kata Arip sata dihubungi wartawan, Senin (19/2).

Arip mengatakan pengelola tempat parkir selain menarik tarif, juga berkewajiban untuk menjaga kendaraan yang terparkir. Sehingga barang maupun kendaraan yang terparkir di lokasi merupakan tanggung jawab pengelola.

"Termasuk itu, pengelola itu bertanggungjawab, itu jadi tanggungjawab pengelola. Pengelola tetap bertanggungjawab," tegasnya.

Di sisi lain, dinas juga akan segera menemui pengelola untuk meminta kejelasan.

"Mudah-mudahan kalau nggak besok, sebelum acara Sunmor berikutnya ketemu parkirnya," ujarnya.

Terkait peristiwa di Sunmor UGM, Arip juga bilang akan memeriksa perizinan lokasi tersebut. Sebab, meski bukan lokasi parkir yang dikelola Dishub, namun penyelenggaraan parkir tetap harus melalui rekomendasi dinas terkait.

"Tergantung tempat dia parkir, kalau parkir di badan jalan itu perizinan di Dishub kalau tanah yang bukan di badan jalan.masuk di pajak parkir di BKAD tapi rekomendasi masih Dishub," pungkasnya.




(apl/ahr)

Hide Ads