Indonesia saat ini sedang melaksanakan pesta demokrasi yaitu Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan beberapa logistik untuk menunjang keperluan Pemilu 2024 salah satunya bilik suara. Apa fungsinya?
Bilik suara merupakan salah satu alat penting dalam pemilu 2024. KPU juga sudah mulai mengirimkan logistik bilik suara untuk pemilu 2024 ke berbagai provinsi di Indonesia.
Lantas, apa saja fungsi dari bilik suara pemilu 2024? Simak ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Bilik Suara Pemilu 2024
Dikutip dari PKPU Pasal 4 Nomor 15 Tahun 2018, bilik suara adalah ruang yang tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang terbuat dari plastik, papan plastik, atau karton. Bilik suara pemilu digunakan saat pemilihan umum untuk memberikan privasi saat pemilih memberikan suara.
Sementara, dikutip dari jurnal berjudul Konsep Diri Pemilih Pemula Sebagai Partisipan Politik Pada Pemilu Legislatif April 2014 (Studi Interaksi Simbolik pada Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Bunda Mulia) (2014), bilik suara adalah ruang yang menjaga kerahasiaan dan privasi setiap pemilih sehingga memungkinkan pemilih untuk memilih calon pemimpin mereka dengan aman.
Fungsi Bilik Suara Pemilu 2024
Fungsi utama bilik suara Pemilu 2024 merujuk pada PKPU Pasal 4 Nomor 15 Tahun 2018 adalah sebagai tempat menjaga privasi pemilih saat melakukan pemilihan. Bilik suara juga bertujuan untuk menjaga integritas proses pemilihan dan menghindari potensi tekanan atau intimidasi terhadap pemilih.
Keberadaan bilik suara dalam pemilu menjadi simbol hak suara yang mencerminkan asas rahasia dan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi. Hal ini merupakan aspek penting dalam menjunjung asas keterbukaan di negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi.
Kriteria Bilik Suara Pemilu 2024
Masih mengutip dari sumber yang sama, berikut beberapa kriteria bilik suara pemilu:
- Terbuat dari bahan plastik sheet/plastik papan/karton
- Berbentuk huruf U
- Lebar dan tinggi sisi tengah minimal 60 sentimeter
- Lebar pada sisi kiri minimal 50 sentimeter
- Tinggi setiap sisi minimal 60 centimeter
Demikian informasi terkait pengertian dan fungsi dari bilik suara Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, Dab!
Artikel ini ditulis oleh Galardialga Kustanto Peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(par/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu