Berapa Ukuran TPS Pemilu 2024? Ini Ketentuan Penyiapan Lokasinya

Berapa Ukuran TPS Pemilu 2024? Ini Ketentuan Penyiapan Lokasinya

Muhammad Rizqi Akbar - detikJogja
Selasa, 13 Feb 2024 09:42 WIB
Ilustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu
Ilustrasi TPS Pemilu 2024 Foto: Rifkianto Nugroho
Jogja -

Menjelang Pemilu 2024, informasi mengenai Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi penting diketahui bagi setiap pemilih dan penyelenggara. Hal tersebut sebagai persiapan saat hari pemungutan suara yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.

Denah hingga perlengkapan di TPS telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dalam rangka penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Lantas, berapa ukuran TPS Pemilu 2024 dan apa saja ketentuan penyiapan lokasinya?

Ketentuan TPS di Pemilu 2024

KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan tersebut secara rinci mengatur pedoman pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, memastikan bahwa tidak semua lokasi dapat dijadikan TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berikut adalah garis besar panduan pembuatan TPS yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024:

1. Penyiapan TPS

a. Penyiapan Lokasi TPS

ADVERTISEMENT

Lokasi TPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti dapat dibuat di ruang terbuka atau tertutup. Misalnya, ruangan/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya, dan gedung atau kantor milik pemerintah dan non-pemerintah termasuk halamannya.

Perlu diketahui, TPS tidak boleh dibuat di dalam ruangan tempat ibadah. Ukuran TPS minimal 10 meter panjang dan 8 meter lebar atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan. TPS harus selesai paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

b. Pembuatan TPS

Persiapan sarana dan prasarana melibatkan ruangan atau tenda, alat pembatas, papan informasi untuk daftar peserta, salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan salinan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat pemungutan suara. Sarana lainnya termasuk meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara, tempat duduk pemilih, saksi, dan pengawas TPS, serta pencahayaan yang memadai.

2. Bentuk dan Ukuran TPS

Merujuk pada ketentuan dari KPU, TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran minimal 10 meter panjang dan 8 meter lebar atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

TPS diberi tanda batas menggunakan tali, tambang, atau bahan lain. Pintu masuk dan keluar TPS harus memastikan akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

TPS dapat ditempatkan di ruang terbuka atau tertutup, dengan ketentuan tertentu, seperti:

  • Apabila dibuat di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara.
  • Apabila dibuat di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan posisi pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.

3. Denah dan Alur Pemilih di TPS

Gambaran denah dan alur pemilih di TPS mencakup langkah-langkah, seperti:

  • Meja pencatatan di dekat pintu masuk
  • Tempat duduk untuk pemilih menunggu
  • Bilik suara di tengah-tengah TPS
  • Meja tinta persis di samping kotak suara
  • Alur pemilih dari masuk hingga mencoblos dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada PDF Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 yang terlampir pada sumber yang disebutkan.

Link Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024


Perlengkapan di TPS

Perlengkapan pemungutan suara yang ada di TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:

1. Kotak Suara

Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan 5 kotak suara yang digunakan untuk pemilu:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Anggota DPR

- Anggota DPD

- Anggota DPRD provinsi

- Anggota DPRD kabupaten/kota

2. Surat Suara

Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilu. Jenis surat suara terdiri atas surat suara pemilu:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Anggota DPR

- Anggota DPD

- Anggota DPRD provinsi

- Anggota DPRD kabupaten/kota


3. Tinta

Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Sebagai informasi, jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.

4. Bilik Pemungutan Suara

Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.

5. Segel

Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:

- Sampul kertas berisi surat suara

- Sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat

- Sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap)

- Lubang kotak suara

- Lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya

6. Alat untuk Mencoblos Pilihan

Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:

  • Paku untuk mencoblos
  • Bantalan atau alas coblos
  • Meja

7. TPS/TPSLN

TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.

Perlengkapan Lainnya yang Ada di TPS Pemilu

Selain perlengkapan pemungutan suara, ada juga dukungan perlengkapan lainnya yang ada di TPS Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Dukungan perlengkapan lainnya meliputi:

  1. Sampul kertas
  2. Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi
  3. Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi
  4. Karet pengikat surat suara
  5. Lem/perekat
  6. Kantong plastik
  7. Bolpoin
  8. Gembok
  9. Spidol
  10. Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat
  11. Stiker nomor kotak suara
  12. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
  13. Alat bantu disabilitas netra

Demikian penjelasan seputar ukuran TPS Pemilu 2024 lengkap dengan ketentuan dan penyiapan lokasi. Semoga bermanfaat, Dab!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads