Bawaslu Bantul soal Dugaan Kampanye di Masjid: Ada Pembagian Kaus tapi...

Bawaslu Bantul soal Dugaan Kampanye di Masjid: Ada Pembagian Kaus tapi...

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 07 Feb 2024 19:23 WIB
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho. Foto diunggah Rabu (7/2/2024).
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho. Foto diunggah Rabu (7/2/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Bawaslu Kabupaten Bantul mengungkap kasus dugaan pelanggaran kampanye di masjid oleh seorang ustaz di Imogiri belum memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu. Penanganan terhadap kasus dugaan kampanye itu pun tidak berlanjut.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan Panwascam Imogiri telah melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Panwascam juga telah mendatangi pihak-pihak yang ada di lokasi saat kejadian.

"Setelah dilakukan penelusuran ditemukan bukti adanya pembagian kaus yang mengarah pada paslon tertentu di lingkungan tempat ibadah," kata Didik kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah itu Panwascam Imogiri melakukan kajian dan kesimpulannya ada unsur yang belum terpenuhi dalam penanganan pelanggaran kampanye ini.

"Berdasarkan kesimpulan tersebut maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan menjadi pelanggaran pidana Pemilu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait unsur tersebut, Didik menjelaskan bahwa penentuan unsur merujuk Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Unsur-unsur itu misal materiilnya, itu terkait subjek, dalam hal ini subjek yang diatur dalam UU tersebut. Itu yang jadi salah satu bagian yang kemudian menjadi kesimpulan teman-teman Panwascam melakukan kajian," ucapnya.

"Di UU itu kan mengatur larangan tempat ibadah kampanye, tapi di UU kan diatur siapa yang jadi subjek pelanggaran dan itu jadi acuan Panwascam untuk menyimpulkan kasus itu berlanjut atau tidak," lanjut Didik.

Meskipun tidak dilanjutkan menjadi pelanggaran pidana Pemilu, pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut secara langsung telah diberikan imbauan secara tertulis. Imbauan itu berisi pesan agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan yang mengarah pada kegiatan politik atau kampanye.

"Bawaslu Bantul juga telah memberikan imbauan kepada semua peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan, dan tempat ibadah untuk kampanye. Imbauan ini secara serentak juga dilakukan oleh Panwascam di seluruh Bantul," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bantul menelusuri informasi dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di salah satu masjid di Kalurahan Sriharjo, Imogiri, Bantul. Dugaan kampanye itu dilakukan oleh seorang ustaz.

Informasi itu diterima Bawaslu dari Panwascam Imogiri Selasa (30/1) malam.

"Info awal memang tadi malam itu (yang kampanye) ustaz. Untuk itu saya minta ada penelusuran, karena dalam UU Pemilu itu jelas, jika pelaksana, tim dan peserta pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho saat dihubungi wartawan, Rabu (31/1) lalu.




(ams/rih)

Hide Ads