Aniaya-Ancam Pak Ogah Pakai Pistol Mainan, Warga Bantul Ditangkap

Aniaya-Ancam Pak Ogah Pakai Pistol Mainan, Warga Bantul Ditangkap

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Rabu, 31 Jan 2024 17:42 WIB
Pelaku berboncengan dengan adiknya saat melintas di simpang empat Pedukuhan Kauman, Wijirejo, Pandak, Bantul sebelum menganiaya Pak Ogah. Foto diunggah Rabu (31/1/2024).
Foto: Penganiayaan Pak Ogah di simpang empat Padukuhan Kauman (dok. Istimewa/tangkapan layar)
Bantul -

Polisi meringkus pemuda yang menganiaya dan mengancam seorang Pak Ogah memakai pistol mainan di simpang empat Padukuhan Kauman, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul. Motifnya, pemuda itu emosi karena korban tidak jelas saat memberikan aba-aba.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat korban yakni, SI (38), warga Jetis, Sendangsari, Pajangan, Bantul sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas atau Pak Ogah di simpang empat Kauman, Sabtu (27/1/2024) pukul 14.00 WIB. Kemudian ada motor yang melintas dari arah barat atau Pedukuhan Gedongsari ke timur.

"Lalu dari arah utara ada truk mau belok ke kanan. Karena itu korban menghentikan laju motor pelaku, tapi pelaku tidak mau berhenti dan terus melintas. Sehingga truk hampir saja menabrak motor yang dikendarai pelaku secara berboncengan," katanya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun motor tersebut bernomor polisi AB 5361 RH. Sedangkan pengendaranya adalah WAS (22), warga Kasihan, Bantul dan pemboncengnya adalah RDA (17).

"Selanjutnya pelaku berbalik arah untuk menghampiri korban yang berada di tengah jalan. Ternyata korban ini tunawicara dan terjadi pemukulan mengunakan helm yang dilakukan pelaku," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Saat itu, korban melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku hingga jatuh. Tapi pelaku terus mengejar korban dan melakukan pemukulan dengan helm yang dibawanya," lanjut Jeffry.

Melihat kakaknya mendapat perlawanan, RDA turun dari motor dan mengancam korban. Ancaman itu berupa mengacungkan benda menyerupai pistol ke atas.

"Pembonceng mengeluarkan senjata yang menyerupai softgun dan mengacungkannya ke atas," ujarnya.

Selanjutnya, kedua orang itu meninggalkan korban. Sedangkan korban mengalami sakit pada kepala belakang, dada kanan dan leher.

"Namun tidak ada luka pada tubuh korban," ucapnya.

Merasa kasihan dengan korban, salah satu perangkat Sendangsari melaporkan kejadian itu ke Polsek Pandak. Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Akhirnya pelaku diamankan hari Senin (29/1/2024) malam di rumahnya, Kasihan, Bantul. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti salah satunya pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban," ucapnya.

Terkait motif, Jeffry menyebut jika pelaku saat itu merasa emosi dengan korban. Pasalnya, aba-aba korban membuat pelaku nyaris menabrak truk.

"Untuk motifnya, dari keterangan pelaku mengaku emosi karena korban tidak jelas memberi aba-aba dan mendahulukan truk belok ketimbang yang lurus. Nah, waktu ditegur korban mendorong pelaku dan pelaku menganiaya korban pakai helm," ucapnya.

"Kalau yang mengacungkan pistol mainan itu sebenarnya tidak disangka pelaku. Jadi adik pelaku mengeluarkan pistol dan mengacungkan ke atas dengan maksud menakut-nakuti, pelaku juga sempat menegur adiknya," imbuh Jeffry.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Merujuk pasal tersebut pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Namun kami masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntun Umum dalam penerapan pasal guna pertimbangan pasal yang akal diterapkan dan juga menunggu hasil visum," katanya.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads