Presiden Direktur PT PSS Gusti Randa angkat bicara terkait kasus dokter gadungan yang pernah menangani PSS Sleman, Elwizan Aminudin (42). Diketahui Elwizan akhirnya tertangkap polisi setelah kabur sejak tahun 2021.
Gusti Randa menilai kasus semacam dokter gadungan ini membuat perkembangan sepakbola Indonesia rusak.
"Hal-hal seperti ini kadang-kadang ngerecokin sepakbola kita. Kita lagi giat-giatnya membangun sepakbola tapi ada aja masalahnya," kata Gusti Randa saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun berharap tidak ada lagi persoalan yang mengganggu perkembangan sepakbola Tanah Air.
"Mudah-mudahan hal ini sudah tidak ada lagi di sepakbola kita. Semuanya mengikuti regulasi ada lisensi tapi di sisi lain ada kelemahan juga. Kadang-kadang klub cari yang murah, yang gampang jadi kadang murah itu belum tentu benar juga," ujarnya.
Di sisi lain, Gusti Randa mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini. Pihaknya berterima kasih polisi bisa menangkap Elwizan.
"Saya mewakili PSS Sleman mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya, atas dapat mengungkapkan tersangka. PSS Sleman sangat menghargai betul," ujarnya.
Terkait kerugian materi PSS, dia menyebut mencapai ratusan juta rupiah yang merupakan gaji serta bonus yang diterima pelaku. Adapun Elwizan menjabat sebagai dokter PSS sejak tahun 2020 hingga 2021.
"Kalau tadi disebutkan PSS Sleman itu mempunyai kerugian sekitar Rp 200 (juta) sekian itu dinilai dari nilai gaji yang selama itu tersangka dapatkan," jelasnya.
![]() |
Sebelumnya, jajaran Polresta Sleman menangkap Elwizan Aminudin (42) atau biasa disapa dokter Amin. Elwizan terungkap sebagai dokter gadungan dan pernah menangani sejumlah tim di Indonesia dan Timnas kelompok umur.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan pelaku dapat ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Atas partisipasi masyarakat kami berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas kegiatan pemalsuan dokumen yang seolah-olah dia seorang dokter," kata Ardi saat rilis kasus, Selasa (30/1).
Lalu kedoknya mulai terbongkar pada November 2021. Elwizan waktu itu sempat berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orang tuanya sakit dan tidak kembali lagi ke Sleman.
"Tersangka dilaporkan pada 3 Desember 2021," ucapnya.
Bertahun-tahun kabur, tersangka kemudian bisa ditangkap. Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian bilang tersangka ditangkap di rumah. "Tanggal 24 Januari ditangkap di Cibodas," kata Adrian.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi