Selebgram Siskaeee ditangkap Polda Metro Jaya di salah satu apartemen di kawasan Seturan, Sleman, DIY, pagi tadi. Siskaeee kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kasus produksi film porno.
Dilansir detikNews, Siskaeee sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Ia telah berstatus tersangka di kasus ini. Siskaeee pun buka suara saat diwawancarai wartawan setiba di Polda Metro Jaya.
Siskaeee membantah jika dikatakan dirinya ke Yogyakarta untuk melarikan diri dari pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loh kan saya di Jogja," kata Siskaeee singkat di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2023). Siskaeee menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan kabur ke Yogyakarta.
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 19.51 WIB. Ia terlihat mengenakan baju crop top berwarna cokelat dengan blazer dan celana panjang berwarna hitam.
Siskaeee tersenyum santai saat digiring penyidik ke ruangan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Siskaeee Dites Urine
Polisi melakukan tes urine terhadap Siskaeee. Apa hasilnya?
"Kemudian tersangka dikasih kesempatan untuk makan malam. Telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine dengan hasil negatif. Tadi saksikan sudah selesai pemeriksaan kesehatan dan tes urine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (24/1) dilansir detikNews.
Pihak kepolisian akan memeriksa Siskaeee di Polda Metro Jaya. Siskaeee diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus produksi film porno.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di lantai 5 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Ancaman 10 Tahun Bui
Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.
"(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Bunyi Pasal 8:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron