Seorang wanita berinsial I (42) disekap gegara gagal bayar bunga utang. Pelaku sesama wanita berinisial H (39). Belakangan pelaku diketahui seorang bromocorah, residivis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Peristiwa itu berawal saat korban I meminjam uang kepada H sebesar Rp 2 juta pada Desember 2022 lalu. Modus peminjaman uang ini melalui koperasi abal-abal.
"(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I pun sudah mencicil utangnya Rp 1,7 juta dari total Rp 2 juta itu. Namun, dia kaget ketika ditagih sebesar Rp 28 juta pada November 2023 dengan dalih denda bunga pinjaman.
"Menurut keterangan pelaku yang disampaikan korban, itu denda dari tunggakan-tunggakan," kata Adrian.
Ironisnya, warga Kota Jogja itu lalu dijemput paksa tiga orang suruhan H. Korban lalu dibawa ke suatu ruangan di kawasan Sleman dan disekap seharian.
"Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan," jelasnya.
Perjuangan I untuk bebas dari lokasi penyekapan itu tak mudah. Beruntung I tak hilang akal dan sempat menghubungi salah satu anggota Polres Bantul via pesan Instagram. Saat itulah korban bertukar nomor WhatsApp (WA) dengan polisi Bantul itu dan mengirimkan lokasi penyekapan.
Setelah itu ponsel korban tidak aktif lagi. Anggota Polres Bantul lalu menyampaikan ke Polresta Sleman tentang dugaan penyekapan itu. Polresta Sleman pun mendatangi lokasi yang diduga tempat penyekapan korban.
"Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri," jelas Adrian.
Polisi lalu menggerebek rumah yang menjadi lokasi penyekapan korban. Ditemukan tiga orang lain yang juga punya persoalan utang dengan H.
"Selain itu juga waktu kita (lakukan) penggerebekan di rumah tempat tersebut kita jumpai tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar," imbuhnya.
Polisi pun mengusut dugaan TPPO dalam kasus ini. Sebab, ada tiga orang lain yang diduga korban dengan modus pinjaman utang dan dipekerjakan tanpa dibayar.
"Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti. Pelaku terancam penjara delapan tahun.
"Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa