Polresta Sleman menangkap wanita inisial H (39), pelaku penyekapan seorang wanita wanita inisial I (42) warga Kota Jogja terkait persoalan utang Rp 2 juta membengkak menjadi Rp 28 juta. Polisi menyebut pelaku adalah residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku inisial H warga Sleman merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat jumpa pers, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut, polisi juga mendalami dugaan TPPO dalam kasus penyekapan ini. Sebab, polisi menemukan korban bersama dengan tiga orang lain di lokasi penyekapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Adapun dalam kasus penyekapan ini polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti. Sementara pelaku terancam penjara delapan tahun.
"Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," jelasnya.
Duduk Perkara
Kepada polisi, korban H bercerita penyekapan berawal dari persoalan utang. Awalnya pada Desember 2022 korban meminjam uang kepada pelaku Rp 2 juta. Korban mengaku telah mencicil Rp 1,7 juta.
"Namun pada November 2023 korban dimintai pelaku sebanyak Rp 28 juta. Korban kaget kok bisa sebanyak itu sedangkan dia sudah bayar Rp 1,7 juta kok harus membayar Rp 28 juta," kata Adrian.
"Menurut keterangan pelaku yang disampaikan korban, itu denda dari tunggakan-tunggakan," lanjutnya.
Pelaku sebelumnya meminjamkan uang dengan modus membuat koperasi abal-abal. Pelaku tidak membebani syarat rumit kepada korban.
"(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat," kata Adrian.
Penyekapan kemudian terungkap usai korban menghubungi salah satu anggota Polres Bantul melalui pesan Instagram. Saat itu korban disekap oleh pelaku di sebuah kamar dalam rumah di wilayah Kabupaten Sleman.
Dari situ, korban kemudian bertukar nomor WhatsApp (WA) dengan polisi Bantul itu. Korban kemudian mengirimkan lokasi penyekapan. Setelah itu, ponsel korban tidak aktif lagi. Anggota Polres Bantul itu lalu menyampaikan ke Polresta Sleman.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Korban ditemukan di sebuah ruangan.
"Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri," ujar Adrian.
Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu. Tiga orang tersebut juga memiliki persoalan utang dengan H.
"Selain itu juga waktu kita (lakukan) penggerebekan di rumah tempat tersebut kita jumpai tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar," imbuhnya.
Kepada polisi, korban bercerita, sebelum disekap, korban dijemput paksa oleh tiga orang tersebut yang merupakan orang suruhan pelaku. Korban dibawa ke satu ruangan dan disekap seharian.
"Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan," jelasnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang