Puasa Ayyamul Bidh Adalah: Pengertian, Dalil, Tata Cara, dan Keutamaannya

Puasa Ayyamul Bidh Adalah: Pengertian, Dalil, Tata Cara, dan Keutamaannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 19 Jan 2024 17:03 WIB
Lantern that have moon symbol on top and small plate of dates fruit with dusk sky and city bokeh light background for the Muslim feast of the holy month of Ramadan Kareem.
Ilustrasi Pengertian Puasa Ayyamul Bidh. Foto: Getty Images/iStockphoto/Baramyou0708
Jogja -

Terdapat banyak jenis puasa dalam syariat Islam, baik yang dihukumi wajib maupun sunnah. Salah satu amalan puasa sunnah yang termasyhur adalah puasa Ayyamul Bidh. Apa itu? Berikut ini penjelasan lengkap mengenai puasa Ayyamul Bidh.

Puasa yang satu ini terkenal karena jumlah harinya yang begitu identik, yakni tiga hari dalam sebulan. Setiap bulannya, puasa Ayyamul Bidh dianjurkan untuk diamalkan setiap tanggal 13, 14, dan 15 dalam bulan Hijriah.

Nah, agar detikers dapat memahami secara lebih komprehensif mengenai puasa sunnah Ayyamul Bidh, di bawah ini detikJogja siapkan paparannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puasa Ayyamul Bidh Adalah?

Menyadur penjabaran dari situs NU Jawa Timur, istilah Ayyamul Bidh tersusun dari dua kata dalam bahasa Arab, yaitu al-ayyam dan al-bidh. Kata pertama merupakan bentuk jamak dari kata 'yaum' yang berarti hari.

Lebih lanjut, jika menilik Kamus Arab-Indonesia al-Ma'ani, al-bidh memiliki makna putih. Jika digabungkan, maka makna secara linguistiknya adalah hari-hari yang putih. Mengapa disebut putih?

ADVERTISEMENT

Pasalnya, pada tanggal-tanggal tersebut, 13, 14, dan, 15, bulan sedang berada dalam fase purnama. Alhasil, cahayanya menyinari langit malam sehingga terkesan berwarna putih atau lebih cerah.

Dalil Puasa Ayyamul Bidh

Puasa Ayyamul Bidh disunnahkan untuk dilakukan oleh setiap muslim. Sebelum mengamalkannya, kita perlu mengetahui dalilnya. Dihimpun dari laman muslim.or.id yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA), di bawah ini beberapa dalilnya:

Dalil pertama datang dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 1178.

أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ

Artinya: "Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasihat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan sholat Dhuha, (3) mengerjakan sholat witir sebelum tidur."

Dalil berikutnya diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 761 dan an-Nasai no. 2425 dengan tingkatan hasan dari Abu Dzar.

يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Artinya: "Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah)."

Dalil ketiga adalah hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy. Berikut ini haditsnya:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh yaitu 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah)."

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa manusia nomor 1 yang pernah berjalan di muka bumi menjalankan puasa sunnah ini dan mengajarkan pada umatnya. Karenanya, sudah sepatutnya kita meneladani amalan-amalan beliau sesuai dengan tuntunan.

Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh

Setiap amalan wajib didasari dengan niat. Di kalangan masyarakat Indonesia, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum niat, yakni apakah cukup dalam hati atau mesti dilafalkan.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' memberikan pendapatnya sebagaimana disadur dari laman NU Online:

فإن نوى بقلبه دون لسانه أجزاه

Artinya: "Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup."

Lebih lanjut, Ustadz Yulian Purnama, S.Kom., dalam artikel berjudul Polemik Pelafalan Niat dalam Ibadah pada situs muslim.or.id, menyebut bahwa mengeraskan bacaan niat tidaklah wajib dan tidak pula bersifat sunnah berdasarkan kesepakatan ulama. Alhasil, niat untuk puasa Ayyamul Bidh cukup dalam hati saja. Wallahu a'lam.

Karena puasa termasuk salah satu ibadah atau amalan, maka tentunya wajib didasari dengan niat. Berhubung puasa Ayyamul Bidh hukumnya sunnah, maka terdapat keringanan dalam urusan berniat.

Sejatinya, berniat harus dilakukan di malam hari sebelum subuh. Namun, untuk puasa sunnah, jika terlewat, maka boleh berniat di pagi hari asalkan belum masuk waktu zawal (tergelincirnya matahari ke barat). Dalilnya adalah hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhu berikut:

عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ »

Artinya: "Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, "Apakah kalian memiliki makanan?" Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, "Kalau begitu aku puasa." (HR. Muslim no. 1154 dan Abu Daud no. 2455).

Telah kita ketahui bahwa puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan selama 3 hari dalam satu bulan Hijriah dan terlebih diamalkan pada tanggal 13, 14, dan 15-nya. Namun, apakah puasa ini boleh dilaksanakan secara terpisah?

Penjelasan terkait hal tersebut datang dari laman resmi Muhammadiyah. Puasa ini dapat dilakukan dengan enam cara, dengan perincian:

  1. Puasa berturut-turut pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah;
  2. Puasa tiga hari pada Senin pekan pertama, kemudian pada Kamis, lalu Senin pekan berikutnya;
  3. Puasa tiga hari pada Senin pertama awal bulan dan dua hari Kamis;
  4. Puasa tiga hari pada Senin dan Kamis pekan pertama serta satu hari apa saja;
  5. Puasa tiga hari di awal bulan, yakni tanggal 1, 2, dan 3;
  6. Puasa tiga hari dengan tidak ditentukan harinya, yang penting berjumlah 3 dalam satu bulan Hijriah.

Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Setelah dijelaskan mengenai pengertian, dalil, dan tata caranya, kini tiba saatnya untuk membahas keutamaan puasa Ayyamul Bidh. Hal ini memang pada tempatnya. Mengapa? Tidak mungkin suatu amalan begitu disunnahkan jika tidak memiliki keutamaan.

Keutamaan berpuasa tiga hari Ayyamul Bidh layaknya seperti berpuasa sepanjang tahun sebagaimana ditilik dari laman NU Online. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu 'anhu berikut:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَة أَيَّام، فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Dzar RA, sungguh Nabi SAW bersabda: 'Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun."

Demikian penjelasan mengenai puasa Ayyamul Bidh, mulai dari pengertian, dalil, niat, tata cara, hingga keutamaannya. Yuk, amalkan puasa Ayyamul Bidh!




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads