Jadi Tersangka, 2 Gadis Duel Bercelurit Saling Lapor ke Polisi

Regional

Jadi Tersangka, 2 Gadis Duel Bercelurit Saling Lapor ke Polisi

Prima Syahbana, Sabrina Adliyah - detikJogja
Rabu, 17 Jan 2024 18:27 WIB
Polisi menghadirkan pelaku duel gadis bercelurit di TPU Palembang.
Dua gadis bercelurit yang viral berduel di TPU Palembang ditangkap polisi. (Foto: Prima Syahbana)
Jogja -

Dua gadis bercelurit yang viral berduel di TPU Palembang ditangkap polisi. Polisi menyebut kedua gadis itu berinisial PTR (14) dan INT (15) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menyebut kedua gadis itu masih di bawah umur. Keduanya diketahui berduel di Jalan Sukabangun I Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang atau di area kuburan China pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang atas nama INT dan PTR," kata Anwar saat jumpa pers di Mapolda Sumsel, dikutip dari detikSumbagsel, Rabu (17/1/2024)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat duel bercelurit itu, pergelangan tangan INT terluka dan mendapatkan 29 jahitan. Anwar menyebut keduanya bahkan membuat laporan ke polisi.

"Dua-duanya luka dan sudah diobati, juga visum. Keduanya membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang pada Selasa (16/1)," kata dia.

ADVERTISEMENT

5 ABG Laki-laki Juga Diamankan

Anwar menerangkan selain kedua gadis bercelurit itu, pihaknya juga mengamankan lima laki-laki. SAlah satunya berperan sebagai wasit.

"Tim gabungan juga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 remaja laki-laki. KV sebagai wasit dan 4 lainnya sebagai perekam video dan saksi-saksi yang melihat," jelas dia.

Anwar menerangkan dalam video viral itu KV merupakan sosok yang mengacungkan senjata api mirip pistol. Namun, setela diselidiki senpi itu hanya korek api berbentuk pistol.

"Jadi memang dari pendalaman kita, tidak ada bunyi letusan dari barang bukti seperti senpi itu. Barang yang diamankan ini ada ponsel, korek api berbentuk senpi, kaos berwarna hitam, celana panjang jeans warna biru, jaket hoodie panjang abu-abu, dan celana panjang berwarna pink. Sedangkan untuk sajam (celurit), masih dalam pencarian tim gabungan," kata dia.

Kedua tersangka PTR dan INT ini akan dikenakan Pasal 76c atau Pasal 80-1 ayat 2 Undang-undang tentang Peradilan atau Perlindungan Anak dan juga Pasal 184 ayat 2 dan 3. Anwar menyebutkan, meski sudah ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan.

"Di sini kita sampaikan bahwa anak-anak tersebut di bawah umur dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan juga anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga peradilan yang kita kedepankan adalah Peradilan Anak karena semuanya masih di bawah umur," jelasnya.

Sedangkan untuk 5 orang remaja lainnya dikenai pasal berbeda. KV, wasit dalam duel tersebut dikenakan Pasal 186 ayat 2 (i) KUHP karena melakukan penghasutan untuk menimbulkan perang tanding dengan ancaman hukuman 3 tahun.

"Untuk wasit (KV) masih dalam proses (penetapan status tersangka). Untuk yang lain (4 remaja penonton aksi duel) masih kami dalami dan juga akan kita kedepankan pembinaan kepada anak-anak," kata Anwar.




(ams/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads