Selain puasa Ramadhan, ada puasa lain yang juga berhukum wajib, yakni puasa nazar. Biasanya, puasa ini dikerjakan oleh seorang muslim setelah berhasil mendapatkan sesuatu atau keinginannya terkabul.
Secara bahasa, nazar berarti janji atau bersumpah untuk melakukan suatu hal, bisa itu hal baik atau buruk. Dengan mengucap nazar, maka seseorang memiliki kewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai nazarnya. Misalnya, bernazar akan melaksanakan puasa jika keinginannya terlaksana.
Lantas, apa yang dimaksud dengan puasa nazar? Bagaimana ketentuannya dalam Islam? Simak penjelasannya di sini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Puasa Nazar
Ketika seseorang bernazar untuk berpuasa, artinya ia telah mewajibkan puasa tersebut atas dirinya sendiri. Mengutip NU Online, puasa nazar adalah puasa yang dilakukan untuk memenuhi janji karena menghendaki tujuan tertentu. Artinya, bila seseorang berjanji untuk berpuasa, maka ia wajib untuk melakukan puasa tersebut.
Ketentuan Puasa Nazar
Perlu diketahui bahwa nazar harus diucapkan dengan lisan, tidak hanya di dalam hati. Selain itu, pelaksanaan nazar juga tidak boleh dipermainkan atau dilakukan sembarangan.
Sebab, dengan bernazar, maka ibadah yang semula berhukum sunnah atau fardu kifayah menjadi wajib. Khususnya, wajib dijalankan oleh orang yang bernazar.
Di sisi lain, nazar seseorang dikatakan tidak sah apabila hal yang menjadi niatnya bersifat kewajiban atau fardu ain. Contohnya, bernazar akan melaksanakan sholat lima waktu bila mendapat nilai 100. Nazar ini dikatakan tidak sah karena sholat lima waktu adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim.
Tata Cara Puasa Nazar
Masih dari sumber yang sama, puasa nazar termasuk sunnah, tetapi statusnya menjadi wajib apabila sudah berjanji melakukan puasa nazar. Lantas, bagaimana cara menjalankan puasa nazar? Berikut bacaan niat puasa nazar yang bisa dibaca pada malam hari atau sebelum subuh:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Nawaitu shaumannadzri lillahi ta'ala
Artinya: Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'ala.
Setelah membaca niat tersebut, kamu dapat melaksanakan puasa seperti pada umumnya selama satu hari hingga memasuki waktu Magrib sebagai tanda berbuka puasa.
Hukum dan Konsekuensi Jika Melanggar Nazar
Merujuk pada pengertian bahwa puasa nazar adalah puasa yang diwajibkan seseorang kepada diri sendiri untuk mendekatkan dirinya kepada Allah SWT, maka para ulama sepakat bahwa hukum puasa nazar itu wajib sesuai dengan apa yang dinazarkan.
Dikutip dari buku 125 Masalah Puasa yang ditulis oleh Muhammad Anis Sumaji, jika seseorang bernazar puasa 3 hari, maka ia wajib puasa 3 hari dengan syarat tidak berpuasa di hari-hari yang diharamkan. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al Hajj ayat 29:
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
tsummalyaqdlû tafatsahum walyûfû nudzûrahum walyaththawwafû bil-baitil-'atîq
Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).
Ayat di atas menegaskan bahwa seseorang wajib melaksanakan puasa nazar sebagaimana yang telah dinazarkan oleh dirinya sendiri. Adapun terkait nazar, Rasulullah juga bersabda:
"Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah menaati-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka hendaklah ia tinggalkan." (HR Bukhari dan Muslim)
Maka, dapat disimpulkan bahwa apabila nazar tersebut diniatkan untuk kebaikan seperti sebagai tanda syukur atas suatu keberhasilan atau rezeki, hukumnya menjadi wajib. Sedangkan apabila nazar tersebut diniatkan untuk hal-hal yang melanggar perintah Allah, maka gugur kewajibannya.
Konsekuensi
Dikutip dari NU Online, orang yang sudah bernazar untuk melakukan puasa, maka wajib untuk melaksanakannya. Akan tetapi, jika ia tidak mampu untuk memenuhinya, maka orang tersebut wajib untuk membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah.
Sebagai catatan, menurut KBBI, kafarat adalah suatu cara pengganti yang bertujuan menghapus dosa-dosa yang dilakukan secara sengaja. Lebih lanjut, terkait kafarat sumpah ini juga dijelaskan dalam Surat Al-Ma'idah ayat 89, berikut ini penjelasannya:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
lâ yu'âkhidzukumullâhu bil-laghwi fî aimânikum wa lâkiy yu'âkhidzukum bimâ 'aqqattumul-aimân, fa kaffâratuhû ith'âmu 'asyarati masâkîna min ausathi mâ tuth'imûna ahlîkum au kiswatuhum au taḫrîru raqabah, fa mal lam yajid fa shiyâmu tsalâtsati ayyâm, dzâlika kaffâratu aimânikum idzâ ḫalaftum, waḫfadhû aimânakum, kadzâlika yubayyinullâhu lakum âyâtihî la'allakum tasykurûn
Artinya:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)
Berdasarkan ayat tersebut, dapat diartikan bahwa orang yang melanggar nazar diberi tiga alternatif ketika tidak mampu melakukan nazar yang telah diucapkan, antara lain:
- Memerdekakan satu budak perempuan yang beriman. Berhubung zaman sekarang tidak ada lagi budak, otomatis poin ini tidak mungkin dilakukan.
- Memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Dengan jatah masing-masing sebesar satu mud atau ¾ liter.
- Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Masing-masing orang miskin diberi satu pakaian. Bisa berupa baju, celana, atau jilbab jika perempuan. Jika salah satu dari tiga alternatif tersebut tidak bisa dilakukan, maka kafaratnya adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut dengan niat menggugurkan sumpah (nazar).
Demikian penjelasan mengenai puasa nazar, mulai dari pengertian, tata cara, hingga konsekuensi jika melanggar. Semoga bermanfaat!
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar