Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, atau Gus Miftah diperiksa Bawaslu Pamekasan hari ini. Dalam pemeriksaan tertutup sekitar hampir satu jam di Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, itu Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan.
"Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita sampaikan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, ditemui wartawan usai pemeriksaan, Senin (8/1/2024).
Meski demikian, Suryadi tidak bisa membeberkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke Gus Miftah. Sebab, Bawaslu masih akan melakukan kajian dari hasil klarifikasi hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut substansi (pertanyaan) saya tidak bisa menyampaikan. Nanti akan kita follow up dengan kajian. Hasil kajian nanti akan kita sampaikan ke kawan-kawan media akan kita publish," bebernya.
Dia melanjutkan, sejauh ini sudah ada lima orang yang diperiksa.
"Ada lima orang. Satu pemilik tempat kemudian penerima uang, Gus Miftah, orang yang mengangkat kaos bergambar seseorang itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Gus Miftah menjadi sorotan karena terekam membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Pulau Madura, pada Kamis 28 Desember 2023. Video itu menuai polemik karena dalam kerumunan, ada seseorang yang membentangkan kaos calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Gus Miftah kemudian mengklarifikasi bahwa uang yang dia bagikan tersebut merupakan sedekah dari seorang pengusaha bernama Haji Her. Dia mengaku diminta tolong membagikan karena sudah akrab dengan si pengusaha.
"Bukan uang saya, bukan dalam kapasitas kampanye, apalagi saya bukan TKN. Itu uang sahabat saya, Haji Her, pengusaha dari Pamekasan yang setiap hari bagi-bagi duit. Saya hanya diminta ikut membagi," tegas Gus Miftah saat dimintai konfirmasi di Semarang, Sabtu 30 Desember 2023.
Simak juga Video 'Klarifikasi Gus Miftah soal Heboh Bagi-bagi Duit di Pamekasan':
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang