Masalah Rumah Tangga Jadi Motif Emak-emak Penipu Modus Uang Kembalian

Masalah Rumah Tangga Jadi Motif Emak-emak Penipu Modus Uang Kembalian

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 23 Des 2023 18:20 WIB
Konferensi pers emak-emak penipu modus uang kembalian di Bantul, Sabtu (23/12/2023). Emak-emak pelaku akhirnya meminta maaf kepada pemilik minimarket.
Konferensi pers emak-emak penipu modus uang kembalian (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul -

Pelaku penipuan dengan modus meminta uang kembalian yang terekam CCTV dan beredar di media sosial (medsos) sudah diringkus. Pengakuannya soal aksinya itu bikin ngelus dada.

Wanita berinisial SLW (50) itu mengaku spontan melakukan aksi tipu-tipu uang kembalian.

"Spontan saja. Saya tidak bisa menjawabnya, sudah banyak dikomentari daripada dijawab salah mending saya diam saja. Saya masih blank kenapa saya harus melakukan itu," kata warga Depok, Sleman, ini kepada wartawan di Polsek Banguntapan, Bantul, Sabtu (23/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SLW mengaku sama sekali belum menggunakan uang hasil penipuannya. Dia mengaku uangnya tidak digunakan untuk membeli sesuatu.

"Uang masih utuh semua, tidak saya pakai sama sekali. Tidak ada rencana sama sekali, kalau ada rencana pasti saya gunakan untuk buat beli sesuatu," kata wanita yang tinggal di Pleret ini.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya motif, karyawati swasta ini mengaku sedang dalam keadaan kalut. Dia mengaku rumah tangganya sedang tidak baik-baik saja.

"Bukan masalah ekonomi, saya masalah rumah tangga tapi bukan ekonomi," ucapnya.

Beraksi di 3 TKP

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna mengungkap SLW diamankan di rumahnya pukul 21.00 WIB tadi malam. Wanita itu diketahui sudah beraksi di tiga TKP.

"Yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Untuk profesi, yang bersangkutan pekerjaannya karyawan swasta," ucap Imam.

Imam menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui SLW telah beraksi di tiga lokasi. Pertama adalah di salah satu konter di Umbulharjo, Kota Jogja, minimarket dan penjual jus buah di Banguntapan, Bantul.

"Tiga TKP satu di kota, dan dua di Banguntapan, dan semuanya beda-beda waktu ya," ujarnya.

Terkait modus, Imam menyebut jika SLW berpura-pura menerima uang kembalian yang tidak sesuai. Seperti saat beraksi di minimarket Banguntapan, Bantul yang viral.

Mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana ringan. Oleh pemilik minimarket SLW dimaafkan, namun diminta membuat pernyataan minta maaf secara langsung dan di media sosial.

"Tadi keduanya sudah bertemu dan pelaku meminta maaf baik secara langsung dan melalui medsos," tutur Imam.




(ams/ams)

Hide Ads