Polisi akhirnya meringkus pelaku penipuan modus meminta uang kembalian yang terekam CCTV dan beredar di media sosial (medsos). Ternyata pelaku beraksi di tiga tempat.
"Jadi dapat laporan kita terima langsung penyelidikan, dapat identitasnya dan koya berhasil amankan pelaku di rumah kontrakannya daerah Pleret Sabtu jam 21.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Imam Sutrisna kepada wartawan di Polsek Banguntapan, Bantul, Sabtu (23/12/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku berinisial SLW (50), warga Depok, Sleman, yang bertempat tinggal di Pleret, Bantul mengakui semua perbuatannya. Sebab, polisi mendapati barang bukti yang sangat identik dengan video viral di Medsos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Untuk profesi, yang bersangkutan pekerjaannya karyawan swasta," ucapnya.
Imam menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui SLW telah beraksi di tiga lokasi. Pertama adalah di salah satu konter di Umbulharjo, Kota Jogja, minimarket dan penjual jus buah di Banguntapan, Bantul.
"Tiga TKP satu di kota, dan dua di Banguntapan, dan semuanya beda-beda waktu ya," ujarnya.
Terkait modus, Imam menyebut jika SLW berpura-pura menerima uang kembalian yang tidak sesuai. Seperti saat beraksi di minimarket Banguntapan, Bantul SLW membeli barang dan habis Rp 20 ribu.
"Modus pelaku pura-pura kurang pengembalian dari uang yang diserahkan kepada korban. Contoh yang di minimarket korban menerima pembayaran Rp 100 ribu kemudian memberi kembalian Rp 80 ribu," katanya.
"Namun, beberapa detik kemudian pelaku ini menunjukkan jika uang kembaliannya itu yang seharusnya ada Rp 50 ribu ditunjukkan hanya uang Rp 2 ribu. Jadi si pelaku kemudian komplain bahwa uangnya kurang Rp 50 ribu," lanjut Imam.
Sedangkan saat itu kasir sama sekali tidak menaruh rasa curiga sehingga langsung memberikan uang yang diklaim oleh SLW sebagai uang kembalian. Namun, setelah mengecek CCTV ternyata aksi SLW ketahuan.
Terlepas dari hal tersebut, karena kerugian pemilik minimarket tidak mencapai Rp 2,5 juta maka kasus tersebut masuk ketegori tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (MA).
"Kerugian yang di minimarket Rp 50 ribu. Jadi sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung No.2 tahun 2012 bahwa dalam penyesuaian kerugian tindak pidana, karena kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta maka ini masuk dalam tindak pidana ringan," ucapnya.
Selain itu, baik SLW dan korban telah bertemu dan akhirnya korban mengikhlaskan kerugian Rp 50 ribu. Namun, korban meminta agar SLW meminta maaf baik secara langsung maupun melalui medsos.
"Dalam perkembangannya kami sudah mempertemukan korban dan terduga pelaku dan korban dalam hal ini mengikhlaskan kerugiannya. Namun karena ini sudah viral di medsos, korban tetap meminta pelaku untuk minta maaf. Tadi keduanya sudah bertemu dan pelaku meminta maaf baik secara langsung dan melalui medsos," ujarnya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Forum Ojol Yogyakarta Buka Suara soal Ricuh Massa Driver di Godean
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Birdha Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Driver Shoope Food di Godean