Bapak di Kuningan, Jawa Barat, TW (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menggergaji jari anak kandungnya hingga nyaris putus. Bocah perempuan berusia 10 tahun itu kini mengalami trauma.
"Terhadap korban AZ saat ini kondisinya sudah berangsur pulih. Namun terlihat masih ada trauma, untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan tim PPA dari DPPKBP3A Kabupaten Kuningan untuk pendampingan," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabhawa di Kuningan seperti dikutip detikJabar, Rabu (20/12/2023).
Saat ini TW pun sudah ditahan di sel Mapolres Kuningan. Polisi juga sudah mengamankan gergaji kayu yang digunakan pelaku untuk menyakiti putrinya itu dan baju berlumuran darah milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan tersebut, tersangka TW dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan KDRT dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Peristiwa sadis itu terjadi di Desa Sakerta Timur, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan pada Minggu (17/12) lalu. Insiden ini dipicu amarah TW karena mendengar anaknya diduga mencuri uang milik tetangganya Rp 300 ribu.
"Pelaku sempat kabur ke arah hutan, sampai akhirnya kemarin kami mendapat informasi pelaku ada di rumah temannya di daerah Tugumulya, Kecamatan Darma. Atas informasi tersebut, kemudian langsung dilakukan penyergapan. Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin petang sekitar pukul 18.00 WIB dan kini sudah ditahan di sel untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Putu.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi