Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena dituduh melakukan kekerasan seksual. Melki pun membantah tuduhan itu.
Kabar pencopotan Melki ini ramai dibahas di media sosial X. Dilansir detikNews Selasa (19/12/2023), Melki menepis isu itu. Selain itu, dia mengaku belum menerima surat pemanggilan terkait kasusnya.
"Sampai hari ini saya yakin nggak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang ada," kata Melki saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melki Sedek mengungkapkan, dirinya belum mengetahui kronologi tuduhan yang menimpanya. Bahkan, dia juga tidak tahu siapa yang membuat laporan.
"Bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ujarnya.
Memutuskan Mematuhi Aturan yang Dibuatnya
Melki melanjutkan, dirinya memutuskan mematuhi aturan yang dibuatnya. Diketahui, ia yang membuat aturan penonaktifan terduga pelaku kekerasan seksual di BEM UI.
"Ketika awal menjabat sebagai Ketua BEM UI 2023 di Januari lalu, saya berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No 1 Tahun 2023," tutur Melki.
Aturan ini membuat 'yang terlapor' atau 'diduga melakukan' kekerasan seksual harus dinonaktifkan sementara. Semata-mata agar terlapor bisa menjalani proses hukum. Melki memutuskan mematuhi aturan yang ia buat sendiri.
"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," lanjutnya.
![]() |
UI Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Melki Sedek Huang
Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) telah menerima laporan soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang ini. Laporan itu sedang ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS UI.
"Satgas PPKS UI telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dengan yang bersangkutan (Melki) sebagai terlapor. Satgas saat ini tengah memproses laporan tersebut," kata Ketua Satgas PPKS, Manneke Budiman, menjawab pertanyaan detikcom via WhatsApp, Selasa (19/12).
Hanya saja, Manneke tidak menjabarkan kapan laporan tersebut diterima Satgas. Dirinya juga tidak menjelaskan secara rinci tentang rencana pemanggilan Melki untuk dimintai keterangan.
"Hal itu tidak bisa kami ungkap ke publik atau pers karena Satgas terikat kode etik kerahasiaan. Tapi proses tindak lanjut atas laporan tersebut sudah berlangsung," kata Manneke, yang merupakan profesor dan Guru Besar Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi