Pemilu 2024 merupakan pemilihan umum serentak yang terdiri dari pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis lima jenis surat suara Pemilu 2024. Ada apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini!
Perlu diketahui, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Nantinya, setiap warga dengan hak pilih akan menerima total lima surat suara Pemilu pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun surat suara merupakan perlengkapan yang dipakai saat pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat, mulai dari presiden dan wakilnya, serta anggota DPR, DPRD, hingga DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi KPU, surat suara itu berbentuk lembaran kertas yang dirancang secara khusus agar pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis dan fungsi dari surat suara Pemilu 2024.
5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Dikutip dari laman Indonesiabaik yang dikelola oleh Kominfo, ketentuan mengenai surat suara pemilu telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemungutan suara, dukungan peralatan, dan perangkat pemungutan suara lainnya pada Pemilu.
Di tahun 2024, surat suara yang digunakan nanti sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019, sesuai kesepakatan pada pertemuan di Komisi II DPR. Nah, berikut ini jenis dan fungsinya.
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Cara Cek Hak Pilih di DPT
Masih dari sumber yang sama, KPU meminta kepada masyarakat untuk mengecek hak pilihnya di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan ini diperlukan agar semua masyarakat yang memenuhi syarat bisa mencoblos. Berikut caranya.
- Cek langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id atau mengunjungi laman resminya di infopemilu.kpu.go.id. Dari sini, kamu akan diarahkan menuju beranda awal dengan berbagai kolom fitur yang memudahkan visitor mencari kebutuhannya.
- Pilih "Cek DPT Online".
- Kamu akan menemukan laman cekdptonline.kpu.go.id,
- Pada "Pencarian Data Pemilih", masukkan informasi yang diminta, yakni kabupaten/ kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan jumlah 16 digit, atau nama lengkap dan tanggal lahir.
- Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik "Pencarian".
- Kalau kamu sudah terdaftar, namamu akan muncul bersamaan dengan TPU yang sesuai dengan data yang dimasukkan.
- Namun, apabila data tidak ada atau belum terdaftar, maka akan ada peringatan, "Data yang Anda masukkan keliru/ belum terdaftar".
Nah, itu tadi informasi seputar jenis surat suara dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat, Dab!
(par/aku)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030