Melacak Jejak Satria Buron Kasus Penggelapan

Melacak Jejak Satria Buron Kasus Penggelapan

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 19 Des 2023 06:45 WIB
DPO Polda DIY.
Buron Polda DIY (Foto: Tangkapan Layar Twitter Polda DIY)
Jogja -

Jejak buron kasus penggelapan Satria Ilham (30) hingga kini masih misterius. Polisi masih melacak jejak pria asal Bengkalis, Provinsi Riau, itu.

Informasi Satria menjadi buron Polda DIY diumumkan lewat akun X @poldajogja. Dasar penetapan DPO itu lewat surat DPO/34/V/2023/Ditreskrimum yang dirilis pada 7 Desember 2023 lalu.

Pria kelahiran Pekanbaru itu memiliki ciri-ciri berambut lurus, berkulit putih, dan bertubuh gempal. Dia juga disebutkan memiliki tinggi sekitar 165 sentimeter dan berat 75 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jelang dua pekan menjadi buron, jejak Satria masih diburu polisi. Polisi pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Satria bisa melapor ke kantor polisi terdekat.

"Masih terus dicari, jika masyarakat mengetahui bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," kata Verena saat dihubungi detikJogja, Senin (18/12/2023).

ADVERTISEMENT

DPO Kasus Penggelapan

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko membenarkan Satria menjadi buron kasus penggelapan. Satria terlibat kasus di perusahaan dagang di wilayah Bantul.

"Benar yang bersangkutan adalah DPO dugaan TP (tindak pidana, red) penggelapan dalam jabatan terkait keuntungan pada perusahaan dagang," kata Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko lewat pesan singkat kepada detikJogja, Rabu (13/12).

"TKP di wilayah Bantul," sambung Panungko.

Panungko kala itu mengatakan masih melacak keberadaan pria kelahiran Pekanbaru itu. Dia juga belum memerinci detail kasus yang membuat Satria menjadi buron.

"Sementara kami masih mencari yang bersangkutan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu dapat kami informasikan," ujar Panungko.

Dalam kasus ini, Satria bakal dijerat dengan Pasal 374 KUHP. Polda DIY meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Satria bisa menghubungi kantor polisi terdekat maupun call center kepolisian di nomor 110 atau WA Ditreskrimum Polda DIY 0813-2680-2328.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads