Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada menjadi perbincangan setelah merilis sebuah surat edaran (SE) mengenai larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pihak kampus membeberkan alasan mengapa mereka membuat edaran itu.
Dikatakan Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Ir. Sugeng Sapto Surjono, aturan ini dibuat karena adanya keluhan dari mahasiswi.
Diwawancarai awak media Kamis (14/12/2023), Prof Sugeng mengungkapkan pihak kampus sudah membahas isu ini cukup dalam sebelum merilis surat edarannya. Termasuk, berkoordinasi dengan pihak rektorat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa peraturan itu kita keluarkan dengan pertimbangan yang cukup lama, sudah kita diskusikan, sudah kita konsultasikan dengan berbagai pihak di internal fakultas maupun juga universitas terkait dengan sikap dari FT untuk hal ini, terkait dengan LGBT ini," kata Sugeng
Berawal Mahasiswa Pakai Toilet Wanita
Sugeng menjelaskan, surat edaran ini mulai berlaku efektif per 1 Desember 2023 lalu. Dia menceritakan adanya SE pelarangan LGBT dipicu laporan mahasiswi yang resah melihat seorang mahasiswa menggunakan toilet wanita.
"Peraturan ini dipicu oleh laporan dari bawah sebenarnya, dari mahasiswi yang mereka tahu bahwa yang bersangkutan itu memiliki gender tidak putri tetapi menggunakan toilet putri," jelasnya.
Aksi si mahasiswa sontak membuat resah mahasiswi FT UGM. Sehingga, lanjut Sugeng, fakultas mengeluarkan edaran ini.
"Jadi itu yang kemudian menjadi kegelisahan bagi majority mahasiswi kami sehingga itu kita perlu mengambil kebijakan seperti itu," jelasnya.
Berpenampilan Seperti Wanita
Selain menggunakan toilet perempuan, Sugeng menuturkan dirinya mendapatkan laporan lain bahwa mahasiswa tersebut berpenampilan layaknya wanita.
"Yang kami terima sudah berpenampilan sebagaimana lain jenis yang tercatatlah. Perempuan," bebernya.
Meski demikian, Sugeng menegaskan aturan ini hanya berlaku di internal fakultas saja. Dia bilang, yang dilarang di FT UGM adalah aktivitas LGBT di fakultas.
"Jadi peraturan itu berlakunya untuk internal fakultas teknik, yang kita larang itu sebenarnya adalah aktivitas, aktivitas itu di FT. Sehingga kita tidak melarang seseorang yang mempunyai preferensi itu misalnya kuliah dan sebagainya. Jadi itu yang perlu kami tegaskan kepada teman-teman," pungkasnya.
Baca juga: Ini Alasan FT UGM Keluarkan SE Larangan LGBT |
Beredar di Media Sosial
Sebelumnya, di media sosial beredar surat edaran larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM. Surat edaran itu diunggah di akun media sosial X @UGM_FESS.
Dalam surat edaran NOMOR 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 itu, ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember. Disebutkan pula dasar hukum berupa Peraturan Rektor UGM untuk menguatkan edaran tersebut.
Adapun surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang