Seorang pria berinisial RA alias Pak Haji Agus Darsono ditangkap Polresta Jogja setelah melakukan penipuan hingga korbannya merugi puluhan juta rupiah. Pelaku disebut memakai modus jasa buka aura.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio mengungkapkan, Pak Haji awalnya menawarkan jasa buka aura lewat akun Facebook. Korban berinisial AR warga Kota Jogja tergiur melihat iklan tersebut.
"Kemudian karena korban tertarik selanjutnya melakukan komunikasi melalui akun tersebut, dan setelah itu percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp. Bahwa korban selanjutnya membayar biaya pendaftaran pengobatan sebesar Rp 300 ribu via transfer dan biaya pengobatan Rp 4 juta," jelas Probo saat pers rilis di Mapolresta Jogja, Senin (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kemudian intens berkomunikasi. Pak Haji Agus lalu beraksi dengan mengatakan korban mempunyai aura yang jelek dan tertutup.
Pelaku kemudian menyarankan supaya AR menjalani ritual khusus yang bertujuan membuang sosok hitam yang menutupi auranya.
Diminta Tutup Mata Selama Perjalanan
Probo melanjutkan, korban lalu menyetor Rp 3,5 juta sebagai jasa buka aura. Dalam 'konsultasi' itu, korban mengeluh sedang punya masalah finansial.
Pak Haji kemudian merespons dengan menyatakan bisa membantu. Tapi syaratnya, korban diminta menyiapkan Rp 40 juta untuk membeli uang asmak dan proses ritual.
"Korban harus datang sendiri ke tempat pelaku di Jogja dan dijanjikan uangnya akan menjadi Rp 2,6 miliar dengan ritual yang diarahkan oleh pelaku. Setibanya di Jogja, korban dijemput ojek yang disiapkan pelaku dan wajib menutup mata dan berdoa selama perjalanan, tujuannya untuk mengelabui lokasi pelaku," jelas Probo.
Sesampainya di tempat ritual, Pak Haji meminta korban menyetor lagi uang Rp 2 juta untuk membeli minyak dan dupa. Singkat cerita ritual pun selesai. Sepulang ritual, korban diminta untuk membaca selawat nariyah sebanyak 4.444 kali serta menyiapkan lemari untuk menyimpan uang.
Korban Rugi Rp 58,5 Juta
Korban yang mengaku tak mampu menjalani ritual menjadi target empuk Pak Haji untuk mendulang uang. Korban diminta menyetor Rp 7 juta sebagai pengganti membaca 4.444 selawat. Ritual ini kemudian akan dilakoni oleh pelaku dan 'para santrinya'.
"Akhirnya semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada yang menjadi kenyataan dan kemudian korban mencoba mencari pelaku akan tetapi tidak bisa diketemukan karena korban tidak mengingat jalan. Total kerugian korban Rp 58,5 juta," ujarnya.
Atas kejadian ini korban melapor dan Polresta Jogja langsung melakukan penyelidikan. Pak Haji akhirnya diringkus di rumah kos daerah Sewon, Bantul.
"Bahwa terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Probo.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang