Polresta Jogja mengungkap dua kasus penipuan bermodus penggandaan uang. Salah satu pelaku adalah inisial AS alias Agus, yang mengaku bisa menggandakan uang menggunakan bank gaib.
Warga Ambarawa, Jawa Tengah, ini dibekuk karena mengklaim bisa memperbanyak uang melalui medium bank gaib. Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Probo Satrio mengatakan, Agus mengaku bisa membuat uang beranak pinak hingga miliaran.
"Menurut pelaku uang tersebut bisa dipinjam dari Bu Dewi Lanjar adalah sebagai bank gaib menurut pelaku. Jadi pelaku bisa menggandakan uang melalui bank gaib," jelas Probo dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Pelaku Perdaya Korban
Probo menjelaskan, kasus ini berawal pada Sabtu (15/7) lalu. Saat itu, Agus bertamu ke rumah temannya. Di sana dia bertemu korban yang merupakan saudara temannya.
Dalam pertemuan mereka, Agus kemudian berseloroh bisa menggandakan uang. Supaya korbannya percaya, dia menunjukkan praktik penggandaan uang yang dia simpan di video.
"Waktu datang ke rumah korban mencari saudara korban itu mungkin sudah mempersiapkan ide itu karena sudah membawa HP dan menunjukkan video-video itu," ungkap Probo.
Setelah keduanya menjalin komunikasi, Agus merayu korban dengan mengaku bisa memperbanyak yang sampai miliaran. Dia pun meminta 'modal' awal sebesar Rp 21 juta, yang dia sebut bisa beranak pinak hingga Rp 1,3 miliar.
"Kemudian pelaku membujuk, setelah hal tersebut korban mulai agak percaya. Kemudian korban membayar pelaku Rp 19,8 juta dengan pembayaran pertama Rp 10 juta, Rp 7,5 juta, Rp 300 ribu, dan Rp 2 juta. Kemudian pelaku menjanjikan korban supaya menunggu acara ritual pelaku, tapi sampai saat dilaporkan itu hanya perkataan bohong," jelasnya.
Korban Membuat Siasat Jebak Agus
Sadar dirinya menjadi korban penipuan karena tak kunjung menerima uang beserta hasil penggandaannya, korban berinisiatif menjebak Agus. Dirinya meminta bantuan mantan suaminya dan juga melapor ke Polresta Jogja.
"Korban, kepada mantan suami korban minta tolong, untuk memancing pelaku ini. Untuk mulai menggandakan lagi, tapi setelah pelaku datang kemudian korban menghubungi dari pihak kepolisian dan kami mengirimkan tim Opsnal untuk penangkapan," tuturnya.
Agus pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan