Selebgram Inara Rusli melaporkan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran rekaman CCTV di rumahnya. Pelaporan ini dilakukan di tengah kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang dibuat Wardatina Mawa ke Inara Rusli.
Dilansir detikHot, Jumat (28/11/2025), Inara membuat laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan ini berfokus pada penyebaran rekaman CCTV yang diambil dari kediaman pribadinya tanpa izin.
"Betul (laporan terkait dugaan penyebaran CCTV), terlapornya masih dalam penyelidikan," kata Kasubdit I Siber Bareskrim Kombes Rizki Agung kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti digital, termasuk menelusuri jejak penyebaran rekaman. Hal ini dilakukan untuk menentukan pihak yang secara sah dan meyakinkan dijerat sebagai terlapor.
Laporan Inara Rusli ke Bareskrim ini pun menuai perhatian. Sebab, rekaman CCTV itu merupakan objek yang dijadikan alat bukti dalam laporan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan Mawa, Inara dituduh melakukan perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya Insanul Fahmi yang merupakan seorang pengusaha. Mawa melengkapi laporannya dengan bukti rekaman CCTV berdurasi 2 jam yang disebut berisi adegan hubungan dewasa antara Inara dengan Insanul Fahmi di rumah pribadi Inara.
Insanul Fahmi sebelumnya sudah mengakui video dalam CCTV yang dijadikan alat bukti oleh Wardatina Mawa berasal dari rumah Inara Rusli. Dia menegaskan rekaman yang ada di video itu ada setelah dirinya dan Inara Rusli menikah siri pada Agustus 2025.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Daftar Wilayah di DIY yang Alami Krisis Air Bersih