Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 M

Nasional

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 M

Mulia Budi - detikJogja
Senin, 11 Des 2023 17:56 WIB
Ekspresi Rafael  Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Ekspresi Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara (Foto: Chelsea Olivia Daffa)
Jogja -

Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Dilansir detikNews, sidang tuntutan terhadap Rafael berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan, Senin (11/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan TPPU.

ADVERTISEMENT

Rafael Alun Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti tiga tahun kurungan.

Pasal yang dijeratkan oleh JPU yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dakwaan Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK. Sidang dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 30 Agustus lalu.

Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Menurut jaksa, uang gratifikasi yang diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua kluster.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads