- 46 Istilah dalam Pemilu 1. Adminduk 2. ANRI 3. APK 4. Balon 5. Bawaslu 6. Bilik Suara 7. Coblos 8. Dapil 9. Debat 10. DKPP 11. DPK 12. DPPh 13. DPS 14. Dukcapil 15. Golput 16. Jurdil 17. Jurkam 18. Kampanye 19. Kotak Suara 20. KPPS 21. KPPSLN 22. KPU 23. Luber 24. Masa Tenang 25. Pantarlih 26. Panwaslu 27. Paslon 28. Pemilih 29. Pemilu 30. Perbawaslu 31. Peserta Pemilu 32. PHP 33. Pileg 34. Pilkada 35. Pilpres 36. PKPU 37. Pluralitas 38. Politik Uang 39. PPK 40. PPLN 41. PPS 42. Quick Count 43. Real Count 44. Surat Suara 45. Timses 46. TPS
Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Dalam Pemilu, banyak hal yang harus dipahami salah satunya istilah dalam Pemilu yang wajib diketahui.
Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah istilah yang disebutkan untuk menyatakan komponen tertentu dari Pemilu. Istilah-istilah Pemilu ini penting dipahami agar tidak salah dalam melakukan tahapan Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari DPPh hingga KPPS, berikut istilah-istilah dalam Pemilu yang dapat dipelajari berdasarkan laman Bawaslu Kota Banjarbaru.
46 Istilah dalam Pemilu
1. Adminduk
Administrasi Kependudukan.
2. ANRI
Arsip Nasional Republik Indonesia.
3. APK
Alat Peraga Kampanye.
4. Balon
Bakal Calon yang hendak maju.
5. Bawaslu
Badan pengawas Pemilu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Pemilu.
6. Bilik Suara
Tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan.
7. Coblos
Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanta memilih peserta Pemilu.
8. Dapil
Daerah pemilihan.
9. Debat
Proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan terhadap suatu mosi/isu/tema.
10. DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
11. DPK
Daftar Pemilih Khusus.
12. DPPh
Daftar Pemilih Pindahan.
13. DPS
Daftar Pemilih Sementara.
14. Dukcapil
Kependudukan dan Catatan Sipil.
15. Golput
Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.
16. Jurdil
Jujur dan adil.
17. Jurkam
Orang dalam tim sukses yang terdepan menyampaikan kampanye dalam bentuk perkataan.
18. Kampanye
Kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta Pemilu.
19. Kotak Suara
Tempat pengumpulan surat suara hasil pemungutan suara.
20. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
21. KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.
22. KPU
Komisi Pemilihan Umum.
23. Luber
Prinsip-prinsip Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia.
24. Masa Tenang
Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu.
25. Pantarlih
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
26. Panwaslu
Panitia Pengawas Pemilu.
27. Paslon
Pasangan calon.
28. Pemilih
Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih.
29. Pemilu
Pemilihan umum.
30. Perbawaslu
Peraturan Badan Pengawas Pemilu.
31. Peserta Pemilu
Pihak yang memenuhi syarat untuk berkompetisi di Pemilu.
32. PHP
Perselisihan Hasil Pemilihan.
33. Pileg
Pemilu legislatif.
34. Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
35. Pilpres
Pemilu Presiden.
36. PKPU
Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan.
37. Pluralitas
Terbanyak dalam presentase kurang dari 50 persen.
38. Politik Uang
Pemberian uang atau barang dengan nilai yang tak wajar untuk mengajak memilih atau tidak memilih berdasarkan permintaan dari pemberi uang/barang.
39. PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan.
40. PPLN
Panitia Pemilihan Luar Negeri.
41. PPS
Panitia Pemungutan Suara.
42. Quick Count
Nama jenis survei yang diadakan pasca pemungutan suara.
43. Real Count
Hasil Pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS.
44. Surat Suara
Media pemberian tanda pemungutan suara.
45. Timses
Tim sukses yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk berkampanye dan memenangkan Pemilu bagi peserta yang menunjuknya.
46. TPS
Tempat Pemungutan Suara.
Nah, itu tadi istilah-istilah dalam Pemilu yang wajib diketahui oleh masyarakat. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Meisya peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ahr/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu