46 Istilah dalam Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Masyarakat

46 Istilah dalam Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Masyarakat

Elisabeth Meisya - detikJogja
Senin, 11 Des 2023 14:57 WIB
Ilustrasi pemungutan suara Pamilu
Ilustrasi pemilu. Foto: Pradita Utama/detikcom
Jogja -

Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Dalam Pemilu, banyak hal yang harus dipahami salah satunya istilah dalam Pemilu yang wajib diketahui.

Mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah istilah yang disebutkan untuk menyatakan komponen tertentu dari Pemilu. Istilah-istilah Pemilu ini penting dipahami agar tidak salah dalam melakukan tahapan Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari DPPh hingga KPPS, berikut istilah-istilah dalam Pemilu yang dapat dipelajari berdasarkan laman Bawaslu Kota Banjarbaru.

46 Istilah dalam Pemilu

1. Adminduk

Administrasi Kependudukan.

ADVERTISEMENT

2. ANRI

Arsip Nasional Republik Indonesia.

3. APK

Alat Peraga Kampanye.

4. Balon

Bakal Calon yang hendak maju.

5. Bawaslu

Badan pengawas Pemilu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Pemilu.

6. Bilik Suara

Tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara/pencoblosan.

7. Coblos

Metode pemberian suara di TPS dengan cara melubangi surat suara tanta memilih peserta Pemilu.

8. Dapil

Daerah pemilihan.

9. Debat

Proses beradu argumen dari posisi yang saling bertentangan terhadap suatu mosi/isu/tema.

10. DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

11. DPK

Daftar Pemilih Khusus.

12. DPPh

Daftar Pemilih Pindahan.

13. DPS

Daftar Pemilih Sementara.

14. Dukcapil

Kependudukan dan Catatan Sipil.

15. Golput

Golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih.

16. Jurdil

Jujur dan adil.

17. Jurkam

Orang dalam tim sukses yang terdepan menyampaikan kampanye dalam bentuk perkataan.

18. Kampanye

Kegiatan meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta Pemilu.

19. Kotak Suara

Tempat pengumpulan surat suara hasil pemungutan suara.

20. KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

21. KPPSLN

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri.

22. KPU

Komisi Pemilihan Umum.

23. Luber

Prinsip-prinsip Pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia.

24. Masa Tenang

Waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu.

25. Pantarlih

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.

26. Panwaslu

Panitia Pengawas Pemilu.

27. Paslon

Pasangan calon.

28. Pemilih

Warga berhak pilih yang namanya ada dalam daftar pemilih.

29. Pemilu

Pemilihan umum.

30. Perbawaslu

Peraturan Badan Pengawas Pemilu.

31. Peserta Pemilu

Pihak yang memenuhi syarat untuk berkompetisi di Pemilu.

32. PHP

Perselisihan Hasil Pemilihan.

33. Pileg

Pemilu legislatif.

34. Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

35. Pilpres

Pemilu Presiden.

36. PKPU

Peraturan KPU yang mengatur tentang tata laksana pemilihan.

37. Pluralitas

Terbanyak dalam presentase kurang dari 50 persen.

38. Politik Uang

Pemberian uang atau barang dengan nilai yang tak wajar untuk mengajak memilih atau tidak memilih berdasarkan permintaan dari pemberi uang/barang.

39. PPK

Panitia Pemilihan Kecamatan.

40. PPLN

Panitia Pemilihan Luar Negeri.

41. PPS

Panitia Pemungutan Suara.

42. Quick Count

Nama jenis survei yang diadakan pasca pemungutan suara.

43. Real Count

Hasil Pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS.

44. Surat Suara

Media pemberian tanda pemungutan suara.

45. Timses

Tim sukses yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk berkampanye dan memenangkan Pemilu bagi peserta yang menunjuknya.

46. TPS

Tempat Pemungutan Suara.

Nah, itu tadi istilah-istilah dalam Pemilu yang wajib diketahui oleh masyarakat. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Elisabeth Meisya peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads