Salah satu kendaraan modifikasi unik yang banyak digunakan oleh masyarakat sebagai sarana transportasi adalah kereta kelinci. Mengapa transportasi ini kereta kelinci? Berikut penjelasannya.
Kereta kelinci menjadi primadona sebagian masyarakat yang ingin berekreasi secara bersama-sama dengan sanak keluarga atau tetangga mereka. Kapasitas kereta kelinci yang mampu menampung penumpang lebih dari 20 orang menjadi alasan utama kendaraan ini dipilih.
Lantas, apa sebenarnya kereta kelinci? Ini penjelasannya yang dirangkum dari skripsi berjudul 'Penegakan Hukum Pengaturan Kereta Kelinci di Kabupaten Bantul' yang disusun oleh Fadil Muhammad Cakrabuana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, diakses dari situs dspace.uii.ac.id pada Kamis (30/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Kereta Kelinci?
Kereta kelinci adalah kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi kereta. Hal ini banyak dilakukan oleh sebagian orang karena adanya kebutuhan sarana transportasi. Kereta kelinci sering dijumpai di pinggiran perkotaan atau di beberapa tempat wisata.
Kereta kelinci biasanya berjalan mengitari jalan-jalan tanpa rel khusus di sekitar wilayah tersebut, untuk memberi hiburan atau sebagai rekreasi bagi penumpangnya selagi menyaksikan pemandangan yang ada.
Kereta kelinci pada dasarnya dirakit secara individual dan bukan buatan industri otomotif tertentu yang menerapkan standar keamanan tinggi. Mesin lokomotif atau penggerak yang digunakan kereta kelinci memanfaatkan bekas kendaraan bermesin diesel lalu bentuk kendaraannya diubah dan dimodifikasi.
Mengapa Disebut Kereta Kelinci?
Kendaraan ini disebut kereta kelinci karena salah satu lokomotif kereta yang pernah ada, dimodifikasi dengan bentuk menyerupai kepala kelinci. Akan tetapi, alasan yang lebih tepatnya adalah karena keretanya berukuran kecil, hanya menarik dua gerbong, dapat digunakan untuk melalui jalanan kecil dan dapat berjalan secara lincah. Meskipun tidak meloncat-loncat selincah kelinci.
Target penumpang kereta ini sejatinya adalah anak-anak. Namun pada kenyataannya, banyak orang dewasa yang ikut menumpang dan berekreasi dengan kereta kelinci. Baik untuk menemani anaknya atau memang khusus menaiki.
Risiko Penggunaan Kereta Kelinci
Dalam penggunaannya, kereta kelinci memiliki risiko kecelakaan yang terbilang tinggi. Hal ini disebabkan oleh posisi kendaraan yang sejatinya merupakan angkutan tunggal, namun diubah dengan tambahan gerbong bertempat duduk terbuka.
Selain itu meskipun kekuatan mesin diesel yang digunakan cukup besar, apabila kereta kelinci difungsikan di medan yang tidak datar dapat menimbulkan risiko kecelakaan. Salah satu contohnya adalah kasus kereta kelinci yang tak kuat menanjak dan terguling di Prambanan, Jogja, Minggu (19/11/2023) lalu. Insiden ini membuat penumpangnya luka-luka.
Aturan Penggunaan Kereta Kelinci
Mengenai modifikasi kendaraan bermotor menjadi kereta kelinci, berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis, dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, sebagaimana dalam Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi aspek:
- Rancangan teknis
- Susunan
- Ukuran
- Material
- Kaca, pintu, engsel, dan bumper
- Sistem lampu dan alat pemantul cahaya
- Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor
Khusus modifikasi tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Oleh karena itu, yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.
Selain itu, setiap modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
Lalu untuk keberadaan kereta kelinci, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kendaraan bermotor dibagi menjadi empat jenis yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus. Sedangkan kereta kelinci sendiri tidak termasuk dalam kelima jenis kendaraan tersebut.
Kereta kelinci pada dasarnya diciptakan sebagai salah satu fasilitas rekreasi di tempat wisata. Bukan sebagai transportasi utama di jalan raya. Oleh karena itu, penggunaan kereta kelinci perlu diperhatikan lebih lanjut lagi demi keselamatan penumpang yang menaikinya.
Demikian penjelasan mengenai kereta kelinci lengkap dari definisi hingga aturannya. Semoga bermanfaat, Dab!
(ams/aku)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar