Polres Bantul mengaku masih menemui kereta kelinci yang beroperasi di jalan-jalan kampung. Namun polisi hanya memberikan teguran lisan, khususnya terkait masalah kecepatan kereta kelinci.
"Beberapa kali kami melihat kereta kelinci yang masih beroperasi yang menggunakan jalan tikus atau jalan di perkampungan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Kamis (30/11/2023).
Selanjutnya, polisi memberikan teguran secara lisan. Selain itu meminta agar sopir lebih hati-hati dan memperhatikan kecepatan saat mengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami ingatkan kembali untuk berhati-hati dan bijak dalam berkendara khususnya perihal kecepatan," ujarnya.
Jeffry menyebut pihaknya hanya memberikan teguran lisan karena tidak melarang keberadaan kereta kelinci. Sebab, polisi hanya melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya.
"Kami dari Polres Bantul tidak melarang adanya kereta kelinci, tetapi kami melarang kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya. Hal ini demi keselamatan pengendara dan penumpang serta kendaraan lainnya," terang dia.
Kereta Kelinci Hanya untuk Objek Wisata
Menurut Jeffry, kereta kelinci sudah semestinya beroperasi di objek wisata (obwis) sebagai salah satu wahana penarik wisatawan. Apalagi, area obwis terbilang tidak seramai di jalan raya dan jaraknya lebih pendek.
"Meskipun kereta kelinci diperuntukkan untuk wahana di tempat wisata, kami harap tetap mematuhi aturan khususnya dalam mengatur kecepatan demi keselamatan dan kenyamanan bersama," terang dia.
Kereta Kelinci Melaju 40 Km/Jam
Sementara itu, pemilik bengkel kereta kelinci di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Wawan Tri Baswanto menyebut jika dalam praktiknya kereta kelinci tidak pernah melaju lebih dari 40 km/jam. Selain itu, sopir kereta kelinci bakal terkena sanksi dari paguyuban jika melanggar aturan tersebut.
"Toh kereta kelinci itu jalannya tidak mungkin kencang, di bawah 40 km/jam. Kalau di atas 40 km/jam siapa pun anggotanya dan dari mana pun keretanya kena charge (denda)," ujar Wawan beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Wawan menilai sulit untuk mengawasi bagaimana sopir mengemudikan kereta kelinci. Begitu pula dengan jalur yang dipilih oleh sopir.
"Selain itu kita menghindari tanjakan, jalan protokol jalan raya tidak boleh. Tapi kembali lagi driver kereta kelinci kan banyak, di Jogja sendiri sekitar 100 orang, sehingga tidak mungkin juga bisa mengecek satu-satu dan rutenya lewat mana," jelas dia.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030