KPU Jogja Sebut Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Berizin

KPU Jogja Sebut Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Berizin

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 28 Nov 2023 19:49 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Ilustrasi peserta Pemilu di Jogja diwajibkan mengurus izin ke kepolisian (Fuad Hasim/detikcom)
Jogja -

KPU Kota Jogja menegaskan bagi peserta Pemilu yang hendak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun wajib mengantongi izin dari kepolisian. Adapun pemasangan alat peraga kampanye harus mengantongi izin Dinas Penanaman Modal dan Perizinan.

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryosamudro mengatakan peserta Pemilu saat ini tengah dalam proses pengajuan permohonan izin pemasangan APK ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) kota Jogja. Usai mendapatkan izin pemasangan APK, lanjut Harsya, peserta Pemilu akan diberikan stiker berwarna khusus untuk APK.

"Saya dapat informasi tadi sudah ada beberapa pengurus Parpol, caleg, yang mengirimkan permohonan izin dan meminta ribuan stiker," jelas Harsya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait permohonan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, dijelaskan Harsya, peserta Pemilu wajib mengantongi izin dari kepolisian yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan.

Dalam pengajuan perizinan, peserta Pemilu wajib melampirkan data lengkap pelaksanaan kampanyenya. Seperti kapan dan di mana kegiatannya, bentuk kegiatannya apa, siapa penanggungjawabnya, serta apa saja alat peraganya.

ADVERTISEMENT

"Regulasinya dalam Peraturan Polisi nomor 66 saya lupa tahunnya, peserta pemilu, tim kampanye, tim pelaksana, atau caleg yang mau mengadakan kampanye apapun bentuknya dia harus memberi tahu ke polisi H-7," bebernya.

"Nanti akan diterbitkan surat tanda terima pemberitahuan kegiatan kampanye (STTPK)," lanjut Harsya.

Apabila peserta Pemilu tak memenuhi perizinan di atas, lanjut Harsya, maka akan dikenakan sanksi bertingkat dari Bawaslu.

"Kalau ada temuan dari Pengawas Pemilu itu nanti dugaan pelanggaran administrasi. Itu bisa diperingatkan, peringatan 1,2,3, kemudian ada teguran, dan sebagainya, itu ranahnya Bawaslu," ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Harsya, pihaknya telah melakukan sosialisasi tahapan-tahapan Pemilu kepada Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) dengan melampirkan salinan peraturan-peraturan.

"Kami sosialisasikan sejak tanggal 10 November ke LO Parpol, kami berikan 1 bendel peraturan KPU nomor 15 dan 20, kemudian Juknis pelaksanaan kampanye, dan Perwal 75 tahun 2023," terangnya.

Harsya menjelaskan, menurut Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, tahap pertama kampanye yakni kampanye menggunakan metode tatap muka terbatas dan pemasangan Alat Peraga kampanye (APK).

"Itu karna tatap muka terbatas, jadi itu masih sedikit orang belum melibatkan ribuan, (belum) terbuka, jadi ini masih ini masih kampanye tertutup. Itu tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024," ungkap Harsya.

"Nah untuk kampanye yang melibatkan massa besar, itu disebut metode kampanye terbuka, itu mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024,"tutupnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads