Masa kampanye Pemilu atau Pilpres tahun 2024 sudah dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024. Berikut sejumlah fasilitas yang dapat digunakan untuk kampanye di Kabupaten Gunungkidul.
Fasilitas Pemerintah
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti menyampaikan, secara regulasi fasilitas pemerintah boleh dipakai untuk kampanye sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab.
"Fasilitas pemerintah itu boleh digunakan (untuk berkampanye) sepanjang diizinkan sama penanggung jawabnya," jelas Asih kepada detikJogja saat ditemui di kantornya, Selasa (28/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk waktunya, Asih menyampaikan, ialah pada Sabtu dan Minggu. "Fasilitas pemerintah itu boleh digunakannya dari Sabtu dan Minggu," ujarnya.
Fasilitas pemerintah berupa pendidikan, kata Asih, dapat digunakan untuk kampanye asal dari lembaga seperti universitas maupun perguruan tinggi. Namun untuk lembaga berupa sekolah tidak boleh dipakai untuk kampanye.
"Di fasilitas pemerintah yang itu adalah pendidikan itu yang boleh dipakai (kampanye), hanya perguruan tinggi atau universitas. Kalau yang sekolahan gitu-gitu tidak boleh," paparnya.
ASN-Anak Dilarang Ikut Kampanye
Meski diperbolehkan untuk berkampanye di perguruan tinggi, kata Asih, beberapa orang tetap dilarang terlibat seperti pegawai sipil negara (PNS). Selain itu, Asih menjelaskan, melibatkan anak-anak dalam berkampanye juga dilarang.
"Yang di universitas atau perguruan tinggi itu tidak boleh melibatkan mereka yang memang sudah pada aturannya dilarang, pertamanya PNS dan sebagainya. Tidak boleh melibatkan anak seperti itu," jelasnya.
Balai Dusun
Selanjutnya, fasilitas seperti balai padukuhan, RT maupun RW yang dibangun atas swadaya masyarakat juga boleh digunakan untuk kampanye.
"Berkaitan dengan bangunan-bangunan yang biasa dipakai milik warga, yang dipakai kegiatan oleh warga, kalau itu bangunan berasal dari swadaya, dibangun oleh masyarakat gotong royong dengan uang masyarakat itu dimungkinkan bukan fasilitas pemerintah sehingga itu boleh dipakai. Kayak balai RT, balai RW, balai dusun itu ada yang dibangun dengan swadaya masyarakat. Harinya bebas," paparnya.
Pemberitahuan ke Polres, KPU, Bawaslu
Selain itu, kata Asih, peserta kampanye jika hendak mengadakan kegiatan kampanye harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres Gunungkidul dan KPU juga Bawaslu Gunungkidul.
"Kemudian dalam kegiatan kampanye itu memang peserta kampanye harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polres berkaitan dengan kegiatan tersebut. dan tentu saja disampaikan kepada KPU dan Bawaslu," ungkapnya.
Lebih rincinya terkait regulasi kampanye di Gunungkidul dapat dilihat di surat keputusan (SK) nomor 1991 tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu