Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Merujuk pengantar PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 itu itu berlaku sejak diundangkan, yakni pada 6 Februari 2023. Untuk Dapil DPRD tingkat I DIY, ditetapkan terdiri dari 7 Dapil dengan alokasi 55 kursi.
Jumlah kursi terbesar terdapat pada Dapil DIY 7 dengan total 11 kursi. Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil DIY 3 dengan hanya 6 kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Pembagian Dapil DPRD DIY
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD DIY dan alokasi kursinya berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil DIY 1
Alokasi: 7 kursi
- Kota Jogja
B. Dapil DIY 2
Alokasi: 7 kursi
- Kabupaten Bantul A
- Kecamatan Kretek
- Kecamatan Pundong
- Kecamatan Bambanglipuro
- Kecamatan Jetis
- Kecamatan Imogiri
- Kecamatan Dlingo
- Kecamatan Banguntapan
- Kecamatan Pleret
- Kecamatan Piyungan
C. Dapil DIY 3
Alokasi: 6 kursi
- Kabupaten Bantul B
- Kecamatan Srandakan
- Kecamatan Sanden
- Kecamatan Pandak
- Kecamatan Pajangan
- Kecamatan Bantul
- Kecamatan Sewon
- Kecamatan Kasihan
- Kecamatan Sedayu
D. Dapil DIY 4
Alokasi: 7 kursi
- Kabupaten Kulon Progo
E. Dapil DIY 5
Alokasi: 9 kursi
- Kabupaten Sleman A
- Kecamatan Gamping
- Kecamatan Godean
- Kecamatan Moyudan
- Kecamatan Minggir
- Kecamatan Seyegan
- Kecamatan Mlati
- Kecamatan Depok
- Kecamatan Berbah
F. Dapil DIY 6
Alokasi: 8 kursi
- Kabupaten Sleman B
- Kecamatan Prambanan
- Kecamatan Kalasan
- Kecamatan Ngemplak
- Kecamatan Ngaglik
- Kecamatan Sleman
- Kecamatan Tempel
- Kecamatan Turi
- Kecamatan Pakem
- Kecamatan Cangkringan
G. Dapil DIY 7
Alokasi: 11 kursi
- Kabupaten Gunung Kidul
Sebagai informasi, alokasi kursi anggota DPRD DIY ini mengacu pada pasal 188 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 7 Tahun 2017. Aturan tersebut menjelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang sampai dengan 5 juta orang, memperoleh alokasi 55 kursi.
Menurut lampiran data PKPU, diketahui Dapil dan alokasi kursi DPRD DIY untuk Pemilu 2024 sama dengan dapil yang berlaku pada Pemilu 2019 lalu. Bahkan, tidak berbeda dengan yang diberlakukan pada Pemilu 2014 silam.
Demikian informasi mengenai daftar pembagian Dapil DPRD DIY lengkap dengan alokasi kursinya. Semoga bermanfaat, Dab!
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Pakar UII Tak Percaya Ada Beking di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Perkara Sepele
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan