Pemkab Bantul Minta ASN Netral, tapi Boleh Ikut Kampanye Rapat Umum

Pemkab Bantul Minta ASN Netral, tapi Boleh Ikut Kampanye Rapat Umum

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 24 Nov 2023 23:53 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja saat memberikan keterangan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (24/11/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja saat memberikan keterangan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (24/11/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Jogja -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah melakukan deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa Pemilu 2024. Namun, ASN boleh mengikuti kampanye rapat umum selama tidak menghadiri undangan, mengajak, dan menggunakan atribut partai atau peserta Pemilu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan pekan depan sudah memasuki masa kampanye. Dirinya telah bertemu Forkopimda dan perwakilan ASN se-Kabupaten Bantul untuk melakukan deklarasi netralitas ASN selama Pemilu.

"Tadi ada sekitar 1.000 perwakilan ASN dari OPD yang mendeklarasikan bahwa ASN Bantul kita pastikan netral dari segala bentuk Pemilu, keberpihakan hingga keikutsertaan kampanye," katanya kepada wartawan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (24/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai adanya ASN yang mengikuti kampanye rapat umum, Agus menilai tidak apa-apa. Mengingat kampanye tersebut bersifat terbuka dan ASN menghadiri karena mendapat undangan dari peserta pemilu atau partai politik.

"Kalau hadir itu menurut saya boleh tapi tidak bawa atribut, tidak ikut mengajak, membawa simbol-simbol, tidak mempengaruhi dan intimidasi. Jadi sekadar mendengarkan program kerja tidak apa-apa," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Karena ASN itu punya hak pilih, dia harus netral tapi punya hak pilih. Jadi kalau punya hak pilih, mendengarkan program kerja kan boleh supaya kita tahu program yang kerja terbaik dari calon-calon yang ada," lanjut Agus.

Akan tetapi, Agus meminta ASN tidak meninggalkan jam kerja untuk menghadiri kampanye rapat umum. Bahkan, Agus menyarankan agar ASN menonton kampanye rapat umum dari layar kaca saja.

"Ya tidak usah ikut lah (kalau kampanye rapat umum saat jam kerja), saya imbau lebih baik tidak usah ikut lah. Kalau mau mendengarkan program kerja di TV banyak," ujarnya.

Mengenai ASN yang menghadiri kampanye terbuka, Agus menilai tidak masalah selama ASN hanya hadir untuk mendengarkan program kerja hingga visi misi peserta pemilu.

"Tidak apa-apa, setahu saya tidak apa-apa. Tapi kalau kemudian hadir sebagai undangan dan membaur dengan caleg sampai berfoto dengan pose jari mengarah ke nomor urutan peserta pemilu. Hadir untuk mendengarkan program kerja visi misi itu kan hak," katanya.

Menyoal sanksi jika ada ASN yang tidak netral selama Pemilu 2024, Agus mengaku telah menyiapkan sanksi. Bahkan, Agus telah membuat surat edaran kepada seluruh OPD untuk membentuk satgas netralitas yang diketuai Kepala OPD masing-masing.

"Jadi kepala OPD bertanggungjawab terhadap seluruh anggotanya, seluruh ASNnya untuk netral. Jadi kalau ada ASN ada yang tidak netral kepala OPDnya yang saya panggil duluan," ucapnya.

"Kalau sanksi, sanksinya bertahap nanti, mulai dari ringan spai berat. Jadi ringan teguran, teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pemberhentian. Contoh pemberhentian itu kalau ketahuan ternyata dia punya kartu anggota partai politik pasti kita berhentikan," pungkas Agus.




(cln/dil)

Hide Ads