Dimulai Hari Ini, Ingat Lagi Pesan Sultan Pak Lurah Tak Usah Kampanye

Dimulai Hari Ini, Ingat Lagi Pesan Sultan Pak Lurah Tak Usah Kampanye

Aditya Mardiastuti - detikJogja
Selasa, 28 Nov 2023 10:40 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (15/6/2023).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan sempat mengingatkan agar Pak Lurah tak usah ikut kampanye Pemilu 2024. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Masa kampanye Pilpres 2024 bagi capres dan cawapres dimulai hari ini. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah pernah mewanti-wanti agar lurah tak ikut kampanye demi menjaga netralitas jelang Pemilu 2024.

Pesan Sultan itu disampaikan lewat Sapa Aruh yang disampaikan dalam acara Jogja Nyawiji ing Pesta Demokrasi yang digelar di Monumen Jogja Kembali, Sleman, Sabtu (28/10/2023) lalu. Acara itu diinisiasi paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan se-DIY, Nayantaka.

"Pak Lurah melu kampanye, ora usah (Pak Lurah nggak usah ikut kampanye)," kata Sultan kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan pun meminta para lurah untuk netral. Hal ini bertujuan agar bisa mengkondisikan wilayahnya agar tidak terpolarisasi dengan pilihannya di Pemilu 2024.

"Perkara dirinya (Lurah dan Pamong) punya hak untuk menentukan pilihan politiknya, silakan. Tapi ora usah melu kampanye," terang Sultan.

ADVERTISEMENT

Simak selengkapnya di bawah ini soal pernyataan Sultan agar lurah tak usah kampanye:

Pernyataan Sultan Pak Lurah Tak Usah Kampanye

Berikut pernyataan Sultan soal penegasan Lurah tak perlu ikut kampanye usai membacakan Sapa Aruh:

Bagaimana Pak Lurah itu, meskipun punya hak suara, untuk menggunakan hak suaranya, harus dilakukan, tapi tidak usah. Di dalam kepentingan seluruh masyarakat itu berbeda-beda, Pak Lurah melu kampanye, ora usah (Pak Lurah nggak usah ikut kampanya).

Tapi bagaimana dengan kewenangannya, untuk mengondisikan masyarakat untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi bersifat netral, nanti ndak warga masyarakat kalurahan bisa terpecah sendiri kalau ada kepemihakan.

Perkara dirinya punya hak untuk menentukan pilihan politiknya, silakan. Tapi ora usah melu kampanye.

Itu harapan kita bersama sehingga polarisasi di masyarakat tidak terjadi. Nah kalau itu terjadi kan yang repot Pak Lurah sendiri, dengan perangkatnya.

(Kalau ditemukan ada Lurah atau Pamong Kalurahan memihak?)

Ya nanti kita lihat aturannya, kan gitu. Bukan sekedar salah atau tidak yang menentukan saya. Aturan KPU, aturan PP-nya, undang-undangnya gimana, itu kan perlu dipertimbangkan.

UU Pemilu Juga Larang Kades Ikut Kampanye

Sebagai informasi, aturan soal lurah dilarang kampanye juga diatur dalam Pasal 280 (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD);
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  • Aparatur sipil negara;
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Kepala desa; Perangkat desa;
  • Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  • Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Sedangkan, menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.




(ams/sip)

Hide Ads