Kabar dr Qory yang disebut kabur dari rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap fakta baru. Suami dr Qory, Willy, ditangkap polisi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sudah kita tetapkan tersangka (suami dr Qory)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada detikcom, dilansir detikNews, Jumat (17/11/2023).
Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua barang bukti berupa pisau ditampilkan saat konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Qory Laporkan Suami
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkap dr Qory telah membuat laporan polisi terhadap suaminya. Dia melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," kata Teguh.
Pihaknya kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya, dr Qory akan menjalani visum terlebih dahulu.
"Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu," sambungnya.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu