Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Eric Hiariej terkait pemecatan dirinya sebagai dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM). Kakak kandung Wamenkumham Eddy Hiariej dipecat terkait pelecehan seksual terhadap mahasiswinya 2016 silam.
Kasus bermula saat mahasiswi Eric mengungkap perbuatan asusila dosennya pada 2016. Awalnya, Eric diskors UGM. Namun, Eric Hiariej menolak melakukan terapi sehingga dia dipecat lewat keputusan Mendikbud pada 2022.
Dilansir detikNews, Eric Hiariej lalu mengajukan banding namun ditolak. Permohonan kasasinya juga ditolak MA pada Oktober 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Eric Hiariej, SIP, MPhil," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (16/11/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
"Menghukum permohonan kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu," ujar majelis.
Berikut pertimbangan majelis kasasi menolak permohonan kasasi Eric Hiariej dan menyetujui pemecatan Eric Hiariej:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Termohon Kasasi telah menerima, memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan oleh Penggugat (Pemohon Kasasi), sesuai dengan kewenangan dari Termohon Kasasi;
Bahwa Penggugat (Pemohon Kasasi) telah terbukti melakukan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap sejumlah mahasiswi dan staf pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sehingga dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena Penggugat telah melakukan perbuatan yang melanggar Ketentuan Pasal 3 huruf f dan Pasal 11 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa Penggugat (Pemohon Kasasi) dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak harus menunggu kasus pidananya diproses dengan merujuk kepada Kode Etik Dosen yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 246/P/SK/HT/2004, bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik Dosen dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian penerbitan obyek sengketa a quo oleh Termohon Kasasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari aspek kewenangan, prosedur dan substansi serta tidak melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi.
Dipecat Pertengahan 2023
UGM sendiri sudah membenarkan mereka memecat Eric Hiariej. "Eric sudah (dipecat). Jadi (sudah dipecat) tahun lalu atau pertengahan tahun ini," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, Rabu (15/11/2023).
Andi Sandi melanjutkan, sebelum dipecat, Eric sudah tidak mengajar. Selain itu, dia sempat diturunkan statusnya sebagai tenaga pendidik.
"Kalau mengajar sudah lama sekali karena dulu sempat ditransfer menjadi tendik. Jadi ada kasus, lalu eskalasinya naik, dia kemudian dialihkan sebagai tendik," ucapnya.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas