UGM Pecat Eric Hiariej soal Pelecehan Seks, Komnas Perempuan: Kami Apresiasi

Nasional

UGM Pecat Eric Hiariej soal Pelecehan Seks, Komnas Perempuan: Kami Apresiasi

Tim detikNews - detikJogja
Kamis, 16 Nov 2023 11:37 WIB
Universitas Gadjah Mada
Universitas Gadjah Mada (Foto: Humas UGM)
Jogja -

Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat salah satu dosennya, Dr Eric Hiariej buntut kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi yang dilakukan berulang. Komnas Perempuan mengapresiasi langkah yang diambil UGM.

Untuk diketahui, pemecatan Eric Hiariej dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Komnas Perempuan Apresiasi

"Kami mengapresiasi upaya-upaya penegakan hukum terkait kekerasan seksual ini, yang mana memang dari pihak-pihak yang berwenang, dalam hal ini kampus juga Mahkamah Agung sudah berusaha untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan yaitu mewujudkan kampus bebas dari kekerasan seksual," kata komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtyah saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/11/2023) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Eric diskors oleh UGM. Namun Eric Hiariej menolak melakukan terapi sehingga Eric dipecat lewat keputusan Mendikbud pada 2022. Eric Hiariej lalu mengajukan banding dan ditolak. Upaya kasasinya juga ditolak MA pada Oktober 2023 lalu. Putusan itu menunjukkan lembaga negara sudah sepemahaman dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan ini jadi praktik baik untuk kampus tidak menjadi tempat kekerasan seksual. Apalagi kampus, dan apalagi UGM kampus ternama dan menjadi rujukan banyak orang," ujar Alimatul Qibtyah.

ADVERTISEMENT

Menurut Alimatul Qibtyah, memang tidak mudah membuktikan adanya kekerasan seksual. Padahal, traumatik korban sangat mendalam. Dengan adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maka diharapkan bisa menjadi harapan baru dalam mencegah kekerasan seksual.

"Selama ini, kekerasan seksual dampaknya paling traumatis tapi pembuktiannya paling sadis untuk membuktikannya. Dengan UU TPKS ini yaitu pembuktiannya minimal dua alat bukti berupa korban dan catatan psikolog yang dialaminya. Dengan aturan lama, susah dibuktikan," ucap Alimatul Qibtyah.

Komnas Perempuan berharap korban kekerasan seksual juga harus diberi perhatian lebih serius.

"Yang tidak kalah penting yaitu pemulihan korbannya. Ini sangat penting," ucap imbuhnya.

UGM Pecat Eric Hiariej

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Eric Hiariej dipecat karena melakukan pelecehan seksual pada 2016 silam. Dia sempat diskors hingga akhirnya mengajukan kasasi karena dipecat.

"Eric sudah (dipecat). Jadi (sudah dipecat) tahun lalu atau pertengahan tahun ini," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, saat dihubungi detikJogja, Selasa (14/11).

Andi Sandi melanjutkan, sebelum dipecat Eric sudah tidak mengajar. Selain itu Eric juga sempat diturunkan statusnya sebagai tenaga pendidik.

Pihak kampus pun sempat memberikan kesempatan bagi Eric untuk memperbaiki diri. Namun, kemudian ada catatan yang membuat Eric akhirnya dipecat.

"Waktu itu kita masih mau, kira-kira dia mau ada perbaikan atau tidak, tapi lanjut kemudian ada beberapa catatan lagi ya apa boleh buat," ujarnya.

Perjalanan Kasus

Dirangkum detikJogja, simak perjalanan kasus pemecatan Eric Hiariej di bawah ini:

26 Januari 2016

UGM mulai mengusut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric Hiariej. Kala itu, Eric menjabat sebagai Ketua Jurusan Fisipol UGM.

"Kasus ini telah ditangani oleh Fisipol UGM sejak tanggal 25 Januari 2016," ujar Dekan Fisipol UGM Dr Erwan Agus Purwanto MSi kepada detikcom, Jumat (3/6/2016).

Juni 2016

Pihak kampus menjatuhkan sederet sanksi kepada Eric Hiariej. Pemberian sanksi ini setelah melalui rapat gabungan antara Dekanat, Ketua Senat Fakultas dan Pengurus Departemen.

"(Rapat tersebut) Berkaitan dengan pelanggaran kode etik dosen untuk merespons laporan dari penyintas. Dalam rapat tersebut, Fisipol kemudian menjatuhkan sanksi, (pertama) membebaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis," ujar Erwan Agus Purwanto pada 2016 silam.

Selain sanksi bebas tugas dari kewajiban mengajar dan membimbing skripsi, pengajuan Eric Hiariej yang diusulkan sebagai kepala pusat kajian dibatalkan. Selain itu, Fisipol UGM juga mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk menangani perilaku negatif.

"Khususnya yang terkait pelecehan seksual," terangnya.

Kala itu pihak kampus masih memberikan kesempatan bagi Eric Hiariej untuk berbenah diri. Diharapkan dengan konseling yang bersangkutan bisa menjadi lebih baik lagi.

2 Maret 2022

Mendikbud memecat Eric lewat surat putusan Mendikbud Nomor 15180/MPK.A/KP.04/03/2022.

16 November 2022

Eric Hiariej tak terima dengan putusan pemecatan itu kemudian mendaftarkan banding ke PT TUN Jakarta. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, banding itu terdaftar dengan nomor perkara 34/G/2022/PT.TUN.JKT.

17 April 2023

Majelis hakim PT TUN Jakarta menolak banding Eric Hiariej soal pemecatannya.

"Mengadili menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 292.000," kata Hakim Ketua H Ariyanto dengan anggota Hm Arif Nurdua dan Undang Saepudin.

17 Juli 2023

Eric Hiariej mendaftarkan kasasi dengan nomor perkara 379K/TUN/1012

4 Oktober 2023

Mahkamah Agung menolak Kasasi Eric Hiariej.

"Tolak kasasi," kata Ketua Hakim H Irfan Fachruddin dan hakim anggota Cerah Bangun, H Yodi Martono Wahyunadi. Putusan ini diketok 4 Oktober 2023 dengan panitera pengganti Andi Atika Nuzli.

Hingga saat ini detikcom sudah berupaya meminta tanggapan kepada Eric Hiariej atas kasus yang dihadapinya melalui telepon maupun SMS, tetapi tidak pernah direspons.




(rih/dil)

Hide Ads