Tampang Maling Pakaian Dalam Wanita di Jemuran Bantul

Tampang Maling Pakaian Dalam Wanita di Jemuran Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 15 Nov 2023 12:53 WIB
Maling pencurian pekaian dalam wanita di Banguntapan, AZ (29), warga Purbayan, Kotagede, Kota Jogja saat dimintai keterangan, Senin (13/11/2023).
Foto maling pakaian dalam wanita di Banguntapan Bantul yang viral terekam CCTV: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

AZ (29) mengaku mabuk saat mencuri pakaian dalam wanita di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Begini tampangnya.

AZ diketahui merupakan pria beristri ini hanya menunduk saat dihadirkan di depan awak media di kantor Polsek Banguntapan, Bantul, Senin (13/11/2023). Dia tampak dikawal beberapa petugas polisi saat bicara di depan media.

AZ terlihat memakai baju tahanan warna biru dengan kedua tangannya terikat tali ties. Terlihat kedua lengannya dipenuhi tato.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terciduk CCTV Maling Pakaian Dalam

Peristiwa pencurian pakaian dalam itu terjadi di Pringgolayan, Rabu (1/11) lalu. Korban kala itu kehilangan lima celana dalam dan enam BH dengan berbagai warna.

Aksi pelaku terciduk CCTV yang kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan. Pelaku kemudian diamankan di rumahnya, kawasan Purbayan, Kotagede, pada Rabu (8/11) lalu.

ADVERTISEMENT

"Saat dimintai keterangan pelaku mengaku terobsesi dan mengambil pakaian dalam korban lalu menciumnya. Setelah menciumi pakaian dalam itu pelaku membuangnya ke Sungai Gajah Wong," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Jumat (10/11).

Maling pencurian pekaian dalam wanita di Banguntapan, AZ (29), warga Purbayan, Kotagede, Kota Jogja saat dimintai keterangan, Senin (13/11/2023).Maling pencurian pakaian dalam wanita di Banguntapan, AZ (29), warga Purbayan, Kotagede, Kota Jogja saat dimintai keterangan, Senin (13/11/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Klaim Mabuk saat Mencuri

Sementara itu, pelaku mengaku mabuk saat melakukan aksinya. Dia berdalih tidak ada kepuasan seksual saat mencuri pakaian dalam wanita itu.

"Melakukan itu (mencuri pakaian dalam wanita) dalam posisi mabuk," kata AZ kepada wartawan di Polsek Banguntapan, Bantul, Senin (13/11).

"Kalau itu (sensasi karena bisa curi pakaian dalam) kurang tahu, tapi waktu itu kondisinya mabuk," sambungnya.

Meski begitu, AZ mengaku sempat menciumi pakaian dalam hasil curiannya itu sebelum membuangnya ke Sungai Gajah Wong. Dia berdalih melakukan aksinya dalam kondisi tidak sadar.

"Sudah puas lalu saya buang, tidak ada lainnya, langsung saya buang setelah puas (menciumi pakaian dalam wanita hasil curiannya)," tutur dia.

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).




(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads