Hasil Klarifikasi Soal Luapan Minyak di Tugu Jogja Bakal Dirapatkan Senin

Hasil Klarifikasi Soal Luapan Minyak di Tugu Jogja Bakal Dirapatkan Senin

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Jumat, 10 Nov 2023 19:53 WIB
Luapan minyak di gorong-gorong Tugu Jogja, Selasa (31/10/2023).
Hasil Klarifikasi Soal Luapan Minyak di Tugu Jogja Bakal Dirapatkan SeninUpdate Luapan Minyak di Tugu Jogja Bakal Dibahas Senin Lusa (Foto Luapan minyak di gorong-gorong Tugu Jogja, Selasa (31/10/2023).: AdjiΒ GΒ Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Tiga unit rumah makan di sekitar Tugu Jogja telah memenuhi panggilan Satpol PP terkait luapan minyak. Rencananya hasil klarifikasi para pengelola maupun pemilik usaha itu bakal dibahas pada Senin, 13 November 2023 lusa.

"Untuk lebih lanjut, hari Senin (13/11) pagi kami akan dikoordinasikan di Asisten Pemerintahan Kesra, Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas PUPKP. Hasilnya seperti apa akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota," kata Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat kepada detikJogja via telepon, Jumat (10/11/2023).

Octo menyebut keterangan ketiga usaha kuliner itu terkait luapan minyak di Tugu Jogja dirasa sudah cukup. Namun, Octo enggan mengungkap hasil klarifikasi terhadap ketiga unit usaha kuliner tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan kami sampaikan setelah rapat koordinasi ya. Nanti seperti apa arah pimpinan, karena ini kan masih dugaan-dugaan juga. Apakah beberapa hal nyambung dengan informasi dari DLH dan Dinas PU. Yang jelas, ketiganya mempunyai iktikad baik mengikuti aturan pemerintah. Intinya itu," jelas Octo.

Octo menerangkan pihaknya menjalankan tugas pembinaan. Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran pidana, maka kasus luapan minyak di Tugu Jogja ini bisa dibahas lintas OPD.

ADVERTISEMENT

"Kalau prinsip kami di Satpol PP sebagai medium dan pembinaan. Tapi kalau ada unsur pidana atau kesengajaan berbeda urusannya, akan kami sampaikan di forum lintas OPD," ujar dia.

"Dari Satpol PP bisa sebenarnya (terkait penegakan hukum) sama seperti yustisi kasus sampah kan seperti itu. Kita bawa sampai ke pengadilan kan bisa," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dodi Kurnianto, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, menyampaikan, ada potensi pelanggaran Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Perda itu terkait Perda kota Yogyakarta No 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik," jelasnya.

Dodi menyebutkan tiga unit usaha tersebut, yakni Rumah Makan (RM) Tanoshi, RM Warmindo BJ PLAT, dan RM Kebon Dalem yang beralamat di jalan AM Sangaji, Jogja.




(ams/ahr)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads